Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Listrik Padam, Lampu Flash HP Jadi Alat Penerangan Sidang di PN Batam
Oleh : Redaksi
Selasa | 19-11-2019 | 18:28 WIB
007_sidang-remang2.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Proses sidang di PN Batam dengan penerangan lampu flash Hp, Selasa (19/11/2019). (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lampu Flash Handphone menjadi sesuatu yang paling bermanfaat Selasa (19/11/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Pasalnya, proses persidangan nyaris saja tak bisa digelar lantaran listrik saat itu padam.

Dengan bantuan penerangan lampu flash Hp milik majelis hakim dan sejumlah pengunjung, sidang pidana di Ruang Prof R Subekti akhirnya bisa terlaksana. Meski dengan penerangan yang kurang memadai, majelis hakim Marta Napitupulu, Renni Pitua Ambarita dan Egi Novita tetap melanjutkan proses sidang.

"Mengingat asas peradilan yang efektif dan efisien, persidangan tetap kita lanjutkan walaupun menggunakan lampu senter seadanya," ujar Marta, saat itu.

Keadaan tersebut sempat dikeluhkan para pengunjung sidang karena tidak berfungsinya sarana penerangan alternatif yang dimiliki Pengadilan Negeri (PN) Batam. "Sedikit terganggu karena gelap dan Ac-nya mati, ruangan sidang menjadi panas," kata salah seorang pengunjung sidang.

Sementara itu, pengunjung lainnya mengatakan, PN Batam sebagai salah satu lembaga pelayanan publik diminta untuk melengkapi sarana prasarana yang berhubungan dengan persidangan. "Dengan adanya pemadaman listrik PN Batam harus segera menyikapinya dengan menyalakan mesin genset yang letaknya tidak jauh dari gedung PN," kata Yuyun, usai melihat proses sidang.

Editor: Gokli