Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Peserta Paripurna Tak Kuorum, Penyampaian Laporan KUA-PPAS APBD Karimun 2020 Ditunda
Oleh : Freddy
Senin | 18-11-2019 | 18:28 WIB
dewan-malas1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kondisi ruang rapat paripurna DPRD Karimun banyak kursi kosong saat penyampaikan laporan KUA-PPAS APBD 2020. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Kabupaten Karimun, Senin (18/11/2019) terpaksa tidak bisa dilanjutkan atau ditunda dalam waktu yang belum dipastikan.

Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pelaporan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) prioritas dan plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2020 ditunda karena tidak kourum atau mencapai 2/3 dari 30 orang jumlah anggota DPRD Kabupaten Karimun secara keseluruhan yang hadir.

Meskipun M Yusup Sirat sebagai pimpinan rapat memberikan toleransi 2 x 10 menit untuk menunda rapat, sambil menunggu anggota DPRD lainnya hadir, tetap saja jumlah anggota DPRD Kabupaten Karimun periode 2019-2024 yang hadir masih 18 orang dan belum mencapai Kourum atau minimal 20 orang dari 30 orang secara keseluruhan.

Setelah dilakukan dua kali skors, akhirnya pimpinan rapat M.Yusup Sirat yang merupakan Ketua DPRD Kabupaten Karimun mengambil keputusan untuk menunda rapat sampai batas waktu yang belum dipastikan.

Saat akan dimulainya Paripurna, M Yusuf Sirat telah membacakan daftar hadir anggota DPRD Karimun sebanyak 18 orang dari sejumlah fraksi yang ada. Diawali dari Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi PDI-P, Fraksi PAN, Fraksi Hanura, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB dan Fraksi Gerindra.

Dari 8 fraksi di DPRD Kabupaten Karimun, tercatat fraksi PKS, PAN, Demokrat dan Gerindra tidak seorangpun anggotanya yang hadir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 12 orang.

"Mengingat anggota dewan yang hadir belum memenuhi kuorum dan skors selama 10 menit selama 2 kali sudah dilakukan tetapi tetap saja tidak ada penambahan anggota dewan yang akan hadir untuk mencapai kourum, untuk itu rapat diputuskan untuk ditunda dalam waktu yang belum dipastikan," ujar M Yusup Sirat.

Menurut M Yusup Sirat dalam politik hal seperti ini biasa dan rapat harus ditunda kalau memang tidak kourum, daripada dilanjutkan tetapi menimbulkan persoalan nantinya. "Saya pikir keputusan menunda rapat sudah sesuai tatib DPRD yang disepakati bersama dan nanti akan diagendakan lagi setelah diputuskan Banmus," jelas M Yusup Sirat.

Bupati Karimun, Aunur Rafiq menjawab wartawan mengatakan, keputusan ada di DPRD dan pihaknya tetap harus menghormati dan laksanakan apapun keputusan dari DPRD termasuk penundaan ini.

Sementara dari informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM dari beberapa narasumber menyebutkan ketidak hadirannya sejumlah anggota DPRD Kabupaten Karimun belum adanya titik temu atau kesepakatan eksekutif dan legislatif berkaitan keinginan dan kepentingan kedua pihak terkait bmasalah besaran Silpa.

Editor: Gokli