Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aceh Perjuangkan Dana Otonomi Khusus Bisa Permanen
Oleh : Redaksi
Selasa | 12-11-2019 | 11:52 WIB
Aceh.jpg Honda-Batam
Pelantikan anggota DPRD Aceh. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Aceh - Forum Bersama (Forbes) Aceh sepakat mengawal keistimewaan dan kekhususan Aceh, sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Forbes Aceh terdiri dari Pemerintah Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan DPR RI, DPD asal Aceh juga sudah bersepakat untuk memperjuangkan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) bisa permanen.

Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman tentang pembangunan dan penguatan otonomi khusus, keistimewaan dan sinergisitas Pemerintahan Aceh dengan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (11/11/2019).

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) di Jakarta, Almuniza Kamal mengatakan, kesepakatan itu bertujuan untuk memastikan implementasi seluruh isi MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 beserta aturan turunannya berjalan sebagaimana mestinya.

"Nantinya akan dibentuk Sekretariat Bersama di Banda Aceh dan Jakarta," kata Almuniza dalam keterangan tertulis.

Pelaksana Tugas Gubernur Aceh, Nova Iriansyah mengatakan, salah satu yang akan diperjuangkan adalah perpanjangan DOKA secara permanen. Karena DOKA terbukti telah menurunkan angka kemiskinan di Aceh. Jika dilihat dari masa konflik hingga sekarang, penurunannya mencapai 20 persen.

"Jadi tidak benar kalau ada yang mengatakan dana otonomi khusus Aceh hanya dinikmati oleh para elite," kata Nova Iriansyah.

Menurut Nova, pihaknya telah mendapat sinyal positif dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan dana otonomi khusus itu. Namun, menurut Nova, karena menyangkut peraturan perundang-undangan, Presiden Jokowi mengatakan untuk itu perlu dikomunikasikan dengan DPR.

"Kita berharap otonomi khusus ini jadi permanen. Pembicaraan permulaan sudah dilakukan dengan Presiden Jokowi," jelasnya.

Namun karena ini undang-undang, sebutnya, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan DPR. Secara prosedur, itu harus masuk Prolegnas pada 2020.

"Insya Allah paling telat 2021. Sehingga pada 2022, angka 2 persen dari Dana Alokasi Umum bisa dipertahankan permanen," ujar Nova.

Ketua Forbes Aceh, M. Nasir Djamil menyebutkan pertemuan bersama dengan Pemerintahan Aceh menjadi momen bersejarah.

"Harapannya dengan adanya sinergi dan kolaborasi seperti ini dapat menjadi energi dalam membangun Aceh lebih hebat lagi," terang Nasir.

Ketua Sementara DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin mengatakan pertemuan tersebut sebagai bagian dari upaya sinergisasi untuk saling menggandeng tangan menjaga keistimewaan dan kekhususan Aceh.

"Jadi tidak ada alasan bagi Aceh untuk tidak maju dan kembali ke kejayaannya. Kita punya semua potensi yang diperlukan dan juga secara regulasi, kita memiliki otonomi yang asimetris. Kita punya undang-undang keistimewaan dan undang-undang kekhususan Aceh. Jadi Aceh daerah yang istimewa dan khusus," kata Dahlan.

Menurutnya, Aceh punya riwayat konflik yang panjang sejak awal kemerdekaan. Jadi harus ada pendekatan yang holistik dan perlu adanya kebijakan-kebijakan khusus.

"Kita dari DPR Aceh, Pemerintah Aceh dan juga bersama Forbes Aceh akan bergandeng tangan bersama-sama meyakinkan Pemerintah Pusat untuk mempermanenkan dana otsus Aceh," tutupnya.

Sumber: Merdeka.com
Editor: Chandra