Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Musnahkan Shabu dan Pil Ekstasi dari Tiga Tersangka
Oleh : Fredy
Senin | 11-11-2019 | 14:28 WIB
pemusnahan-sabu-polres-karimun.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakapolres Karimun Kompol Chaidir sedang melakukan pemusnahan barang bukti Shabu dan ektasi di ruang Rupatama Polres Karimun, Senin (11/11/2019). (Foto: Fredy)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polres Karimun memusnakan barang bukti tindak pidana narkotika berupa shabu seberat 468,17 gram dan pil ekstasi sebanyak 231 butir, Senin (11/11/2019) di ruang Rupatama Polres Karimun.

 

Barang bukti tersebut berasal dari tersangka berinisial SE, AR, dan FT dengan jumlah keseluruhan barang bukti Shabu seberat 505,17 gram dan pil ekstasi sebanyak 247 butir dan 202 butir pil happy five.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung oleh Wakapolres Karimun Kompol Chaidir, dan menghadirkan 2 tersangka yang terlibat dalam kasus ini.

Pemusnahan shabu dilakukan dengan cara dimasukkan ke dalam ember berisi air, lalu diaduk-aduk secara bergantian hingga larut bersama air .

Demikian halnya dengan barang bukti pil ekstasi yang dimusnahkan dengan cara dicampur air dan di belender hingga mencair didalam larutan air.

Wakapolres Karimun, Kompol Chaidir yang memulai pemusnahan barang bukti shabu dan ektasi lalu diikuti perwakilan dari Lanal Tanjungbalai Karimun (TBK), Dandim 031 TBK, Bea dan Cukai, Kejaksaan,Pengadilan Negeri, BNN Kabupaten Karimun, Ketua LAM (Lembaga Adat Melayu) TBK dan disaksikan Kasat Narkoba, AKP Rayendra.

Dalam sambutannya, Wakapolres Karimun,Kompol Chaidir mengatakan, pemusnahan barang bukti shabu dan ektasi ini merupakan hasil dari penangkapan Satres narkoba terhadap para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba .

Pemusnahan barang bukti shabu dan pil ekstasi ini disanksikan oleh banyak pihak termasuk dari tokoh masyarakat.

Maraknya peredaran narkotika ini harus diantisipasi secara bersama-sama karena barang haram ini sangat berbahaya dan meresahkan masyarakat.

"Para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di dunia secara hukum peradilan dan di akhirat akan mendapatkan ganjarannya juga," tegas Chaidir.

Menurutnya, informasi dan kerjasama semua komponen masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas narkoba dan tentunya harus melalui suatu prosedur dan tidak boleh main hakim sendiri.

Dari press release yang dibagikan ke para wartawan, tercatat ada 3 tersangka yang terlibat kasus narkotika yang dimusnahkan barang buktnya ini yakni berinisial SE,AR dan FT.

Kronologis pengungkapan kasus tersebut, diawali penangkapan tersangka SE oleh Satres narkoba pada tanggal 16 Oktober 2019 di kos-kosan di jalan Ahmad Yani Sungai Lakam Timur.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti 7 paket kecil narkotika jenis shabu yang disimpan dalam tas samping.

Dari hasil pengembangan tersangka mengaku shabu tersebut diperoleh dari tersangka AR yang berada di salah satu kamar hotel di Karimun.

Dalam pengrebekan di kamar hotel tersebut, polisi berhasil mendapatkan 5 paket sedang shabu dan 2 paket besar Shabu yang ditaruh tersangka AD di atas meja .

Selanjutnya, tersangka AR mengaku bahwa Shabu tersebut diperolehnya dari tersangka FT dan dari pengakuan ini, polisi melakukan penangkapan tersangka FT di pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun.

Dan di dalam loker milik tersangka FT, ditemukan 1 paket besar shabu, 247 butir pil ekstasi merek Heineken,5 ektasi warna oranye,dan 202 pil psikotropika jenis happy five yang didapat dari ALX (DPO) di Malaysia.

Editor: Dardani