Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi IX DPR RI Tak Setuju Iuran Peserta JKN Kelas 3 Mandiri Naik
Oleh : Redaksi
Sabtu | 09-11-2019 | 19:28 WIB
terawan-komisi-IX.jpg Honda-Batam
Menkes Terawan saat Rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (7/11/2019). (Kemenkes)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Semua fraksi pada Komisi IX DPR RI menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) pada Kelas 3 Mandiri.

Dalam Perpres 75 tahun 2019 iuran JKN mengalami penyesuaian baik bagi PBPU dan BP maupun Penerima Upah, antara lain Kelas 1 dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu, Kelas 2 dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan Kelas 3 dari Rp 25,500 menjadi Rp 42 ribu.

Khusus kenaikan iuran bagi PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri, Komisi IX DPR RI tidak sepakat jika peserta harus membayar Rp 42 ribu.

Dalam rapat antara Komisi IX DPR RI dan Kemenkes, BPJS, DJSN pada Rabu (6/11/2019), Komisi IX meminta pemerintah mencari solusi bagi peserta Kelas 3 Mandiri. Lantas Menkes Terawan merespons permintaan tersebut dengan mengusulkan subsidi kepada Menko PMK Muhadjir Effendy sebesar Rp 3,9 triliun mencakup 19.914.743 peserta.

"Kami telah mengusulkan subsidi iuran JKN kepada Menko PMK sesuai arahan Mensesneg. Kami tinggal menindaklanjuti dari Menko PMK, Menteri Sosial, dan Menteri Keuangan," kata Menkes Terawan pada Rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (7/11/2019), Jakarta, seperti dikutip situs resmi Kemenkes RI.

Sehingga, PBPU dan BP Kelas 3 Mandiri tetap membayar Rp 25.500. Selisihnya Rp 16.500 bersumber dari subsidi yang diusulkan Menkes kepada Menko PMK jika ditetapkan.

"Harapan saya usulan ini segera ditanggapi, tetap akan saya kejar. Saya akan kerja keras. Itu komitmen kami," ucap dr Terawan.

Upaya responsif Menkes menuai banyak apresiasi dari anggota Komisi IX DPR RI. Saleh Partaonan Daulay misalnya, ia berterima kasih kepada Menkes, dr Terawan, atas respons cepat dalam mengatasi masalah BPJS.

"Terima kasih sudah mengambil langkah tegas dan tepat," katanya.

Anggota DPR Komisi IX Lainnya Putih Sari menilai usulan subsidi iuran tersebut sebagai langkah awal perbaikan defisit JKN, walaupun belum menjadi keputusan. "Tetapi niatan yang sudah dilakukan Menteri Kesehatan kami sangat apresiasi. Insya Allah bisa diberikan solusi, namun masih banyak permasalahan lain yang harus diselesaikan oleh BPJS Kesehatan," kata Putih Sari.

Editor: Gokli