Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dewan Pengawas Diperlukan untuk Tingkatkan Kinerja KPK dalam Pemberantasan Korupsi
Oleh : Irawan
Jum\'at | 08-11-2019 | 09:52 WIB
antasari_denwas.jpg Honda-Batam
Dialektika Demokrasi dengan tema 'Mengintip Figur Dewas KPK'

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Untuk mengawasi pelaksanaan pemberantasan korupsi yang menggarong keuangan negara sehingga merugikan rakyat Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dibentuk dewan pengawas yang bertugas untuk mengawasi lembaga anti rusuah tersebut.

Azhar ketika dirinya masih menjadi Ketua KPK periode pertama pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah mengusulkan perlunya dibentuk Dewan Pengawas KPK.

"Namun, usul tersebut belum sempat terealisasi dan saya tak lagi menjadi pimpinan pimpinan KPK," kata Antasari dalam Dialetika Demokrasi yang digelar di Press Room Gedung Nusantara III Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (7/11).

Selain Antasary, acara mingguan yang digelar Koordinatoriat Wartawan Parlemen bekerjasama dengan Biro Humas DPR RI tersebut, juga tampil sebagai pembicara politisi senior dari Komisi III DPR RI, Trimedya Pandjaitan serta mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY), Abbas Sa'id.

Dikatakan Antasari, keberadaan Dewan Pengawas dibutuhkan untuk mengawasi KPK agar tidak terjadi abuse of power.

"Sebagai lembaga negara, KPK harus diawasi. Karena itu, perlu dibentuk Dewan Pengawas KPK," kata Antasari.

Perlunya Dewan Pengawas untuk mengawasi kinerja KPK, lanjut Antasary, karena pengalamannya saat memimpin lembaga anti rusuah tersebut.

"Saya menilai, Dewan Pengawas ini bukanlah untuk pelemahan KPK seperti yang dikatakan banyak orang, melainkan agar lembaga ini semakin kuat."

Seperti apa Dewan Pengawas dimaksud, dengan tegas Antasari menyebutkan, orang-orang hukum atau yang mengerti masalah hukum. Bahkan dalam jajaran Dewan Pengawas tersebut perlu dimasukkan unsur dari kalangan wartawan.

Soalnya, kuping wartawan tersebut sangat banyak, matanya rajam, bisa mendengar permasalahan dan bisa menginformasikannya dalam pertemuan Dewan Pengawas sehingga dewan ini bekerja dengan baik dan menjadikan KPK semakin kuat.

"Jadi, sekali lagi saya katakan, perlu Dewan Pengawas dan orangnya tentu harus yang mengetahui seluk beluk, sistem, personil, jenis apa yang ada di KPK. Di KPK itu ada polisi, kejaksaan, BPKB. Mereka itu ada yang direkrut menurut Indonesia memanggil," jelas dia.

Jika salah dalam memilih anggota Dewan Pengawas, mereka dipastikan tidak mengetahui bagaimana situasi di dalam KPK. Jadi, Dewan Pengawas harus mengetahui situasi itu.

Sementara apabila kalau hanya sekadar Dewan Pengawas dan tak mengetahui masalah di dalam KPK, nantinya Dewan Pengawas itu hanya makan gaji buta saja setiap bulannya dan keberadaannya dipastikan tidak efektif.

"Menurut saya, orang yang diawasi harus tahu mereka diawasi dan siapa yang mengawasi. Pengawasn ini penekanannya adalah pada Kinerja. Kalau pengawasan keuangan setiap tahun diawasi BPK, penyadapan diawasi Kemenkoinfo. Kalau kinerja, selama ini kan belum ada yang mengawasi," jelas Antasari.

Pada kesempatan itu, Anatasari memberikan iilustrasi. Di KPK itu ada aduan dari masyarakat. Pengaduan, kemudian analisa, katakanlah satu bulan misalnya November nanti satu Desember di cek ternyata bulan November ini masuk 100 laporan pengaduan.

Dari 100 pengaduan bergeser ke penyelidikan dan mulai ditindak lanjuti. KPK mulai melakukan penyelidikan dan cari alat bukti, katakan 50.

Sisanya ke mana. Demikian selanjutnya sehingga kinerka KPK itu jelas. Kalau saat ini kan ngak jelas berapa pengaduan yang masuk dan berapa pula yang diselesaikan.

Masyarakat selama ini tidak pernah mengetahui hal ini. "Kerja KPK hanya ngurus korupsi yang ecek-ecek, mana kasus BLBI, kasus Bank Century dan mana pusa kasus lainnya yang besar-besar," demikian Antasari Azhar.

Sesdangkan Anggota Komisi III DPR FPDIP Trimedya Panjaitan menjelaskan kemungkinan Antasari menjadi Dewas KPK masih terbuka, karena prosesnya baru berjalan. Pak Antasari juga sudah dapat grasi dari Presiden Jokowi.

"Pak Pratikno masih menyeleksi. Juga tak mungkin muncul nama Antasari tanpa ada dasarnya," katanya.

Dilain pihak Mantan Ketua Ombudsman Abbas Said yang disebut-sebut Dewas KPK akan melemahkan KPK, justru membantahnya.

Menurutnya Dewas KPK itu diperlukan. Ia menyontohkan jika seseorang status tersangkanya digantung KPK sampai meninggal dunia, tanpa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan), sedangkan bukti-buktinya tidak kuat, bagaimana?

"Kasihan keluarganya, sampai meninggal tetap tersangka," ungkapnya.

"Jadi, tak usah takut dengan Dewas KPK. Hanya saja kalau penyadapan itu harus izin pengadilan, atau Dewas, khawatir ini disalahgunakan. Tapi, semua ingin memperkuat KPK untuk mengurangi korupsi dengan melakukan pencegahan. Mengingat banyanknya operasi tangkap tangan (OTT) bukan ukuran keberhasilan KPK. Apalagi kalau nilainya hanya Rp 35 juta hingga Rp 100 juta. Harusnya diatas Rp 1 miliar," pungkasnya.

Editor: Surya