Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Percepat Legalitas ASK, Kemenhub RI Mulai Sosialisasikan Permenhub 118/2018
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 07-11-2019 | 18:16 WIB
sos-permenhub-118.jpg Honda-Batam
Sosialisasi Permenhub 118/2018 di Kota Batam. (Foto: Nando Sirait)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dalam rangka mempercepat legalitas perizinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) baik individu maupun yang masuk ke dalam kategori Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), Kementerian Perhubungan RI dan Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau mengadakan pertemuan dengan Asosiasi Driver Online (ADO) Kota Batam, dan Provinsi Kepri.

Adapun pertemuan ini sendiri dilaksanakan di Pacific Hotel, Batuampar, Batam, Rabu (06/11/2019) siang. Dalam pertemuan ini, pihak Kementerian maupun Dishub Provinsi Kepri mengakui lebih fokus dalam membahas perizinan, yang sesuai dengan Peraturan Menteri nomor 118 tahun 2018.

"Kami telah mengikuti perkembangan di Batam, kendala setiap daerah memilki karakteristik berbeda. Di beberapa daerah sudah berjalan baik semoga di Batam juga begitu, dengan adanya peraturan nomor 118 ini," ucap Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktorat Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, Wahyu Hapsoro saat dihubungi, Kamis (07/11/2019).

Wahyu berharap, aturan ini akan menuju ideal dari kedua sisi, apabila mengacu dengan peraturan yang baru ini, dapat meredam potensi gesekan antara driver online dan driver konvensional begitu juga dengan penegakkan hukum yang nantinya berlaku.

Wahyu juga mengakui saat ini, untuk Kota Batam sendiri masih mengimplementasikan Peraturan Menteri nomor 108 yang kahirnya berdampak terhadap potensi gesekan antara kedua belah pihak.

"Sosialiasasi untuk penegakkan hukum berakhir pada Desember ini, dan di Januari 2020 kita sudah mulai melakukan penindakan hukum. Karena jika tidak diterapkan akan dikenakan sanksi," jelasnya.

Dihubungi di waktu yang berbeda, salah satu anggota Forum Gabungan Driver Online Kota Batam, yang juga merupakan Ketua Komunitas WTB, Esal Danofan menyatakan, sangat setuju dengan keputusan Pemerintah Pusat yang akan mulai mengimplementasikan Peraturan nomor 118 di Kota Batam.

"Kami sangat setuju, karena menurut kami ini adalah Undang-Undang yang tepat dalam menjawab permasalahan saat ini," ungkapnya.

Dengan penerapan peraturan ini, tentunya akan membuka kesempatan pendaftaran bagi driver online diluar yang tergabung dengan badan usaha yang sudah ada. Hal ini menyangkut dalam proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

"Agar bisa melindungi kami, sehingga para driver online bisa mencari nafkah bersama konvensional saling menjaga," tuturnya.

Walau begitu, dalam kesempatan ini pihaknya juga menyatakan kekesalannya terhadap sikap Dinas Perhubungan Kepri dan Dinas Perhubungan Kota Batam. Dimana dari kedua instansi yang berwenang tersebut, bukanlah pihak yang mengundang resmi para asosiasi ataupun komunitas driver online yang ada di Batam.

"Kenapa kami tahu adanya pertemuan kemarin, lebih dikarenakan sikap bijaksana dari jajaran Dirlantas Polda Kepri yang mengundang kami. Mereka sebagai penegak hukum, tidak mengingikan perselisihan diantara konvensional dan online," paparnya.

Menurutnya sikap diam yang ditunjukkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam sendiri, juga menimbulkan pertanyaan di kalangan driver online. Tidak hanya itu, pihaknya juga menganggap bahwa Dishub Kota Batam seakan-akan sengaja dalam tidak mensosialisasikan peraturan baru yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat.

Sementara itu, pihaknya juga meminta kepada jajaran Dirlantas Polda Kepri, agar memberi para driver online ruang dan kesempatan supaya proses hukum legalisasi driver online secara perseorangan maupun UMKM bisa selesai sesuai agenda Januari 2020.

"Maka kami minta kebijakan dari pemerintah untuk bisa melindungi kami sepenuhnya," tutupnya.

Editor: Gokli