Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lahan Sudah Bersetifikat Hak Milik

Ratusan Warga Teluk Sebong yang Lahannya Ditetapkan Hutan Lindung Protes
Oleh : Redaksi
Selasa | 22-10-2019 | 10:16 WIB
patok-LH-Bintan11.jpg Honda-Batam
Salah satu patok hutan lindung yang berada di pemukiman warga di kelurahan Tanjunguban Timur, Kecamatan Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sekitar 100 orang warga Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, menyampaikan protes kepada pemerintah yang menetapkan lahan milik mereka --yang sudah bersertifikat, sebagai kawasan hutan lindung.

Aksi protes tersebut disampaikan warga di Kantor Kecamatan Teluk Sebong, Senin (21/10/2019). Di lokasi itu, dijaga oleh sejumlah anggota Satpol PP Bintan. Sebagian warga di Kota Baru dan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, membawa fotokopi sertifikat hak milik.

"Sertifikat lahan kami diterbitkan lebih dahulu dibanding penetapan kawasan hutan lindung, makanya kami protes," kata Iman Alie, salah seorang warga.

Camat Teluk Sebong, Sri Heni Utama, datang menemui warga namun tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga terkait permasalahan itu. "Warga kecewa, makanya tadi ada sejumlah warga yang emosi," ujar Alie.

Alie mengatakan, lahan berstatus hutan lindung tidak dapat dipergunakan oleh warga, meski warga memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Warga berharap solusi atas kerugian yang diderita mereka.

Sementara Sri tidak dapat memberikan solusi, kecuali meminta pihak terkait lainnya untuk duduk bersama membahas permasalahan itu.

"Pun kami juga yang mencari tempat agar permasalahan itu segera diselesaikan dengan mengundang pihak yang berwenang," ucap Alie.

Pertemuan lanjutan di Gedung Comunity Centre di Simpang Lagoi dilaksanakan hari ini, Selasa (22/10/2019). Kemungkinan jumlah warga yang hadir mencapai lebih dari seribu orang.

"Kami berharap permasalahan ini segera dicari solusinya. Kami ingatkan oknum aparat pemerintah untuk tidak membodoh-bodohi kami lagi, karena berdampak fatal," tegasnya.

Editor: Yudha