Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Batam Tunggu Rekomendasi Pemprov untuk Masuk Anggota Dewan Kawasan
Oleh : Nando Sirait
Jum\'at | 18-10-2019 | 16:52 WIB
nuryanto-lagi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua DPRD Batam Nuryanto. (Foto:Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - DPRD Kota Batam diwacanakan akan masuk menjadi anggota Dewan Kawasan (DK) Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (PBPB) Batam, yang akan bertanggung jawab dalam pengawasan Badan Pengusahaan (BP) Batam setelah adanya pengesahan Ex-Officio Kepala BP Batam.

Menanggapi hal ini, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto menyatakan pihaknya saat ini tengah menunggu usulan dari Pemprov dan DPRD Provinsi Kepri.

"Hal ini juga akan melalui proses yang lumayan panjang. Ini harus ada usulan dari pihak Provinsi, tidak segampang itu juga walau memang sudah diminta," ujarnya, Jumat (18/10/2019).

Nuryanto menambahkan, adanya usulan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Menko Perekonomian RI yang juga Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan, Susiwijono paska serah jabatan Kepala BP Batam beberapa waktu lalu.

Dengan masuknya Ketua DPRD Kota Batam sebagai anggota DK, nantinya DPRD juga memiliki fungsi pengawasan terhadap BP Batam. Mengingat BP Batam sebagai pelaksana tugas yang diamanahkan DK.

"Seharusnya sih usulan ini bisa diberikan sebelum pelantikan, namun saat ini mungkin nanti setelah pelantikan baru dapat dilakukan," tuturnya.

Sebelumnya, Sesmenko Susiwijono mengatakan, berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2016, ada 11 anggota DK. Diantaranya Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Kemudian, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Ketua DPRD Kepulauan Riau dan juga Wali Kota Batam. DK selama ini juga dibantu tim teknis, yang anggotanya masing-masing dari lembaga yang masuk menjadi anggota DK tersebut.

Dengan dilantiknya Wali Kota sebagai Kepala BP Batam, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang KPBPB Batam telah mengamanatkan restrukturisasi organisasi BP Batam. Karena itu, tidak mungkin lagi wali kota menjadi anggota DK sebagai lembaga yang mengawasi BP Batam.

"Karena itu Wali Kota akan digantikan Ketua DPRD Batam. Meskipun Keppresnya belum keluar tapi nantinya Ketua DPRD Batam akan menjadi anggota DK," jelasnya pada saat pelantikan.

Editor: Yudha