Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

730 Hektare Lahan Hutan di Bintan Diputihkan
Oleh : Redaksi
Kamis | 10-10-2019 | 10:40 WIB
putih-hutan-il.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Bintan - Kementerian Perekonomian, Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memutuskan hutan seluas 730 hektare di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, diputihkan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Bintan dan Tanjungpinang pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepri, Ruwa, mengatakan, Pemkab Bintan mengajukan 33 ribu hektare lahan di kawasan hutan di daerah tersebut diputihkan. Namun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyetujui 890 hektare.

Setelah diajukan ke Kemenko Perekonomian dipotong menjadi 730 hektare. "Kami tidak mengetahui persis alasan pemotongan luas lahan yang diputihkan tersebut," ujarnya, Selasa lalu, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Ruwa mengakui, pemasangan patok lahan hutan di Bintan mengejutkan warga. Namun pihaknya tidak dapat mengambil kebijakan terhadap protes yang disampaikan warga.

Hal itu disebabkan kewenangan untuk mengambil kebijakan pemutihan lahan di kawasan hutan bukan kewenangan KLHK maupun Kementerian PUPR, melainkan Kemenko Perekonomian. Kebijakan TORA diberlakukan sejak tahun 2018 untuk kepastian hukum dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

"KLHK dan dinas terkait di provinsi hanya melaksanakan tugas teknis," ujarnya.

Ruwa juga mengatakan, warga dapat mengajukan permohonan pemutihan lahan di kawasan hutan kembali melalui Pemkab Bintan pada tahun 2019. Warga yang memiliki sertifikat, alas hak dan surat tanah dalam bentuk lainnya dapat mengajukan kepada kepala desa, yang kemudian diteruskan kepada Bupati Bintan.

Ruwa pun merasa heran kenapa di dalam kawasan hutan terdapat surat sertifikat maupun alas hak. "Nanti akan dibahas dan diverifikasi oleh tim," katanya.

Sebelumnya, sejumlah warga merasa kaget ketika petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (DLHK Kepri) mematok lahan mereka sebagai kawasan hutan.

Salah seorang warga, Iman Alie mengaku kebun miliknya dipatok, kemudian dipasang papan pengumuman bahwa kawasan itu masuk area hutan produksi.

Desa dan kelurahan yang dipatok petugas yakni Desa Ekang Anculai, Sebong Pereh, Sebong Lagoi, Desa Kuala Simpang, serta Kelurahan kota baru. "Warga banyak yang protes, tidak terima kalau lahan mereka, tempat tinggal mereka masuk kawasan hutan produksi tetap," ujar Alie, yang juga Timbalan Panglima Muda Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan.

Editor: Gokli