Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Aparat Penegak Hukum Harus Ungkap Penyebab Kelangkaan BBM di Bintan
Oleh : Harjo
Rabu | 09-10-2019 | 14:52 WIB
bbm-langka-bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Antrian BBM di SPBU Tanjunguban Belum lama ini. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan- Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang merata di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kabupaten Bintan harus diungkap penyebabnya.

Aparat penega hukum harus melakukan penyelidikan. Karena disinyalir, penyaluran sudah melebih kuota, tapi mengapa justru langka di SPBU.

"Aparat penegak hukum, harus melakukan penyelidi dan mengungkap apa yang sebenarnya terjadi dilapangan. Karena dari segi penyaluran jelas sudah tidak berimbang dengan kuota," tegas tokoh masyarakat Bintan, Andi Masdar Paeanrengi kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Rabu (9/10/2019).

Sudah seharusnya, kontrol terhadap penyaluran dan siapa yang memanfaatkan BBM bersubsidi oleh harus dilakukan secara konsisten, tidak hanya sekedar menunggu masyarakat sudah resah. Baru semua pihak disibukkan, dengan mencari penyebabnya, apa lagi ini terjadi secara merata di Bintan dan Kepri.

BACA: Lagi, Solar dan Premium Kosong di Batuaji dan Sagulung

Hasil rapat yang digelar di Kantor Bupati Bintan, seperti yang disampaikan oleh Kepala Bagian Ekonomi Setda Kabupaten Bintan, Asukri, terungkap, bahwa kuota solar bersubsidi untuk Kabupaten Bintan sekitar 23.711 Kl.

Dari jumlah tersebut, sudah 80 persen tersalurkan. Artinya sisa 20 persen membuat Pertamina berpikir keras untuk mengaturnya. Artinya terjadi penurunan penyaluran selama bulan Oktober, November dan Desember.

Oleh karena itu, pihaknya akan menyurati Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk memediasi bagaimana menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM solar bersubsidi di Pulau Bintan.

"Kita juga sepakat tidak ada SPBU yang dikhususkan. Semua yang berhak menerima BBM bersubsidi diberikan hak yang sama," katanya.

BACA: Polda Kepri Siap Awasi Penyaluran BBM di Batam, Tindak Tegas Bila Ada Penyimpangan

Sementara itu, Kadis Koperasi, UKM dan Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Dian Nusa mengatakan, konsumsi BBM solar bersubsidi telah melebihi kuota hampir sekitar 17 persen untuk BBM solar bersubsidi.

Dikatakannya, kuota BBM solar bersubsidi untuk Bintan pada tahun 2019 sekitar 23.711 Kl, namun sampai 30 September 2019 sudah terpakai sekitar 21.033 KL.

Dari rapat itu juga disepakati bahwa konsumsi BBM solar bersubsidi diprioritaskan untuk bus sekolah, angkutan kepentingan umum yang bersentuhan dengan masyarakat.

"Bus pariwisata yang tidak terdaftar di Organda, tidak boleh mendapatkan solar subsidi. PMA juga tidak boleh isi solar subsidi," katanya.

Dari rapat itu juga, untuk BBM jenis premium, justru penyalurannya sudah melebihi kuota. Sesuai dengan yang disampaikan oleh Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina MOR I Sumbagut, Roby Hervindo.

Dia juga mengatakan, bagaimana dikatakan langka, jika penyaluran biosolar subsidi maupun premium sudah melebihi kuota yg ditetapkan BPH.Faktanya, penyaluran premium sudah 9 persen melebihi kuota. Sedangkan biosolar sudah disalurkan sesuai kuota.

Editor: Dardani