Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bakal Diputihkan

4 Desa dan 1 Kelurahan di Bintan Dipasang Plang Kawasan Hutan Produksi Tetap
Oleh : Redaksi
Rabu | 09-10-2019 | 12:28 WIB
plang-hutan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Salah satu lahan di kawasan di Desa Ekang Anculai, Bintan diumum DLHK Kepri sebagai kawasan hutan produksi tetap. (ANTARA/Nikolas Panama)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Warga yang tinggal di sejumlah desa dan kelurahan wilayah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau merasa kaget saat petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau (DLHK Kepri) mematok lahan mereka.

Salah seorang warga, Iman Alie mengatakan, empat desa dan satu kelurahan dipatok dan dipasang papan pengumuman bertulisan kawasan hutan produksi tetap. Desa dan kelurahan yang dipatok petugas yakni Desa Ekang Anculai, Sebong Pereh, Sebong Lagoi, Desa Kuala Simpang, serta Kelurahan Kota Baru.

"Warga banyak yang protes, tidak terima kalau lahan mereka, tempat tinggal mereka masuk kawasan hutan produksi tetap," ujarnya, Senin lalu, yang juga Timbalan Panglima Muda Hulubalang Lembaga Adat Melayu (LAM) Bintan, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Kebun milik Alie yang berada di dekat kediamannya juga dipatok oleh petugas DLHK. Papan pengumuman kawasan hutan produksi tetap dipasang di batang pohon durian miliknya.

Untuk menghidari kesalahpahaman warga, Alie bersama Ketua MPC Pemuda Pancasila Bintan, Syahri Bobo dan pengurus organisasi lainnya sudah meminta klarifikasi dari pihak DLHK. Salah seorang staf DLHK Kepri, Agus P, mengklarifikasi, pemasangan patok dan papan pengumuman itu untuk proses pemutihan lahan.

"Jika itu benar, syukurlah. Mudah-mudahan itu bukan hanya upaya untuk meredam emosi warga," ucapnya.

Editor: Gokli