Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PP Ex-Officio Resmi Diteken Presiden, Amsakar: Jangan Mendahului Takdir
Oleh : Putra Gema Pamungkas
Senin | 23-09-2019 | 17:54 WIB
amsakar112.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Ahmad. (Foto: Putra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad tegaskan belum mengetahui soal jabatan Kepala Ex-Officio BP Batam akhirnya resmi dipimpin oleh Wali Kota Batam.

Jabatan Kepala Ex-Officio BP Batam akhirnya resmi dipegang Wali Kota Batam secara ex-officio, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019.

Namun, Amsakar mengaku belum mengetahui secara pasti terkait resminya Ex-Officio Kepala BP Batam.

"Belum dapat saya informasi soal itu, Pak Wali (Rudi) juga masih di Jakarta. Nanti akan saya tanya ke Pak wali ya," kata Amsakar di DPRD Batam, Senin (23/9/2019).

Terkait persiapan tugas tambahan setelah resmi memimpin dua instansi ini, dirinya pun tidak mau berkomentar banyak. "Jangan mendahului takdir. Saya tak tau," tegasnya.

Sementara Ketua DRPD Kota Batam Nuryanto mengucapkan selamat kepada Wali Kota Batam Muhammad Rudi akhirnya menjabat ex-officio. "Selamat bertugas dan semga (Muhammad Rudi) dapat bekerjama," kata Nuryanto.

Nuryanto mengatakan, jika memang sudah ditetapkan pihaknya menunggu pelaksanaan sesuai yang diperintahkan pemerintah pusat. "Ya, tinggal menungu pelaksanaan seperti apa kedepan," ujarnya.

Sebelumnya, jabatan Kepala Ex Officio BP Batam akhirnya resmi dipimpin oleh Wali Kota Batam. Presiden Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Dilansir dari setkab.go.id, Senin (23/9/2019), disebutkan di situ Jokowi sudah menandatangani PP itu pada 11 September 2019.

Dalam PP ini disebutkan, di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata, logistik, pengembangan teknologi, energi, kesehatan dan farmasi, dan bidang lainnya.

Terhadap kegiatan di bidang ekonomi sebagaimana dimaksud yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum, menurut PP ini, dilakukan berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

"Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam," bunyi Pasal 2 ayat (5) PP ini.

Ditegaskan dalam PP ini, Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dijabat ex-officio oleh Wali Kota Batam, yang harus memenuhi syarat: a. tidak sedang menjalankan masa tahanan; atau b. tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan di bidang Pemerintahan Daerah.

"Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam menetapkan Wali Kota Batam yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan," bunyi Pasal 2a ayat (1c) PP ini.

Editor: Yudha