Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Doorsmeers di Sagulung Nekat Bangun Kembali Usaha di Buffer Zone
Oleh : Hendra
Rabu | 18-09-2019 | 17:52 WIB
cek-cok-pol-pp.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Satpol PP adu argumen dengan pemilik doorsmeer di Jalan Mandalay, Sagulung. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sekitaran beberapa bulan yang lalu, semua kios liar di kawasan Simpang Mandalay, Kecamatan Sagulung, persis di seberang Pasar Melayu, Kecamatan Batuaji telah ditertibkan. Hal itu dilakukan karena akan adanya pembangunan drainase untuk mencegah terjadinya banjir di kawasan Kecamatan Sagulung.

Sayangnya, beberapa minggu pasca penertiban dan drainase sudah dibangun, seorang pengelola doorsmeer yang membuka usaha persis di pinggir jalan dan buffer zone Mandalay, kembali membangun usahanya dan itu pun sudah langsung disemen oleh si pengelola.

Merasa ini telah kembali melanggar aturan, puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kecamatan Sagulung kembali mendatangi lokasi penggusuran tempat doorsmeers dibangun, dan sempat terjadi adu argumen dengan pengelolah doorsmeer.

"Kami sudah melakukan eksekusi lahan, tetapi doorsmeer ini sudah menyemen kembali lahannya demi kepentingan usahanya," kata Jamil, Kasitrantib Kecamatan Sagulung, Rabu(18/9/2019).

Jamil mengatakan, pengelolah doorsmeer tetap bersikeras agar lahan yang sudah dia semen itu tidak ditertibkan kembali. Sedangkan, lahan itu kata Jamil merupakan tanah negara yang statusnya tidak bisa dibangun bangunan di atasnya alias buffer zone.

"Ini buffer zone, siapa pun tidak bisa menggunakan lahan ini, sebab ini lahan milik negara," tegasnya.

Lanjutnya, sejak adanya penertiban, pengelolah doorsmeer sudah tiga kali melakukan semenisasi di lokasi yang telah dilarang ini. Kendati begitu, kata Jamil pihak Satpol PP tidak akan tinggal diam, lahan yang telah disemen itu akan kembali dibongkar paksa.

"Dan kali ini, kami akan bawa beko ke sini. Lahan yang baru di semen itu harus di bongkar lagi," ucapnya.

Jamil mengakui, sejauh ini memang pengelolah doorsmer memiliki domisili usaha sejak tahun 2018 silam. Namun domisilinya usahan tersebut bersifat tidak permanen. Bahkan domisili usaha itu juga tidak menjelaskan legalitas lahan, sebab lahan yang di gunakan itu merupakan buffer zone.

Di waktu yang berbeda, T Sitorus, pengelolah, doorsmeer bernama Lia Doorsmeers itu mengatakan, dirinya tetap akan mendirikan usaha doorsmer di pinggir jalan Mandalay, karena baginya memiliki izin pengelolaan lahan yang di urus pada tahun 2018.

"Lahan ini memang bukan punya saya, tetapi saya bangun doorsmeer di sini karena ada izin pengelolaan," tegasnya.

Lanjut Sitorus, kalau memang jalan Mandalay ini akan dibangunan menjadi dua jalur, dia siap jika izin yang diurusnya itu akan gugur. "Tetapi masalahnya jalan Mandalay belum dibangun dua jalur. Nah, karena pembangunan jalan dua jalur belum ada, saya pun gunakan lahan ini sebagai tempat doorsmeer," pungkasnya.

Editor: Gokli