Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Begini Kronologi Suap Reklamasi yang Menyeret Nurdin Cs dan Kock Meng
Oleh : Putra
Senin | 16-09-2019 | 16:04 WIB
008112_kock_meng_kpk1.jpg Honda-Batam
Pengusaha Kota Batam, Kock Meng

BATAMTODAY.COM, Batam - Kock Meng, seorang pengusaha Batam, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kock Meng ditetapkan tersangka karena dirinya terbukti telah memberikan uang suap kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif, Nurdin Basirun.

Tidak hanya kepada Nurdin Basirun, Kock Meng juga memberi suap kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, yang juga sudah ditetapkan tersangka daam kasus ini.

Ada pemberian uang sebesar USD 11 ribu itu untuk proses penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau.

"Penyidik KPK menetapkan KMK (Kock Meng) sebagai tersangka atas pengembangan kasus Gubernur Kepri nonaktif NBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/9/2019) lalu.

Dalam menjalankan aksinya, Yuyuk menjelaskan, Kock Meng dibantu oleh Abu Bakar, yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dalam perkara yang sama. Keduanya mengajukan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Batam, Kepri.

Ia menjelaskan, ada tiga kali proses permintaan izin yang dilakukan, diantaranya pada Oktober 2018 untuk rencana proyek reklamasi untuk pembangunan resort yang bersangkutan seluas 5 Hektare.

"Lalu April 2019 untuk rencana proyek reklamasi yang bersangkutan seluas 1,2 Hektare dan Mei 2019 untuk pembangunan resort dengan luas sekitar 10,2 Hektare," ujarnya.

Peruntukan area rencana reklamasi yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar harusnya adalah budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung.

"Namun hal tersebut kemudian diakal-akali oleh agar dapat diperuntukan untuk kegiatan pariwisata dengan cara membagi wilayah 2 Hektare untuk budidaya dan selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort," ungkapnya.

Selain itu, terdapat adanya transaksi kembali yang diserahkan kepada Nurdin Basirun dan dua pegawainya pada Mei 2019 sebesar Rp 45 juta dan USD 5 ribu sebagai imbalan penerbitan Izin Prinsip dan pada Juli 2019 kembali melakukan transaksi sebesar USD 6 untuk pengurusan data dukungan syarat reklamasi.

Atas dasar itulah, Kock Meng disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan ini, Kock Meng menjadi tersangka kelima dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Kepri Budi Hartono, dan seorang swasta yang menjadi pemberi suap Abu Bakar.

Editor: Surya