Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Natuna Kawal Penyaluran Dana Desa Melalui Program 'Jaga Desa'
Oleh : Kalit
Kamis | 12-09-2019 | 19:04 WIB
jaga-desa-natuna1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Natuna. (Foto: Kalit)

BATAMTODAY.COM, Natuna - Setelah Sukses dan berhasil mengusung program "Jaksa Menyapa", tahun 2019 ini Kejaksaan Agung meluncurkan program unggulan "Jaga Desa", dengan mengandeng kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian (K/L) lainnya untuk bersinergi mengawal pembangunan di desa.

Menindaklanjuti hal itu, Plh Kajari Natuna Eri Yudianto didampingi Kasi Intel David Johnie memberi penerangan hukum kepada para kepala desa, sekretaris dan bendahara desa di wilayah Kabupaten Natuna di gedung sekretariat bersama/klinik keuangan desa di Batu Hitam, Ranai pada Kamis (12/9/2019).

"Kejaksaan ingin dalam fungsi preventifnya bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan desa berjalan dengan tepat waktu, mutu dan tepat sasaran," ujar Eri Yudianto.

Menurutnya, kini Kejaksaan menjadi tempat yang bersahabat bagi masyarakat, tempat konsultasi pemerintah desa untuk bersama-sama mengawal pendistribusian dan pemanfaatan program dana desa.

Hal senada juga di sampaikan Johnie. Dijelaskan, program 'Jaga Desa' merupakan program hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa.

Saat Sosialisasi penerangan hukum, Kejari Natuna juga memberikan materi tentang tindak pidana korupsi khususnya dalam kegiatan, penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan dana desa.

Kegiatan tersebut dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna dan 70 apratur desa. Para Kepala Desa diberikan kesempatan untuk bertanya tentang permasalahan saat mengelola dana desa.

Editor: Yudha