Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berhadap Dapat Uang Ganti Rugi

Bakal Digusur, Warga Kampung Cunting Jaya Datangi Kantor Lurah Tanjungucang
Oleh : Redaksi
Kamis | 12-09-2019 | 11:28 WIB
warga-cunting.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Pertemuan warga Kampung Cunting Jaya dengan Satpol PP, Lurah Tanjunguncang terkait wacana penggusuran. (Foto: Pascal RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Warga Kampung Cunting Jaya RT05/RW01 Kelurahan Tanjunguncang, Rabu (11/9/2019) pagi mendatangi Kantor Lurah mempertanyakan perihal surat peringatan (SP-1 dan SP-2) terkait penggusuran tempat tinggal mereka.

Hal ini dilakukan lantaran surat peringatan itu diberikan kepada warga tanpa sepengetahuan Ketua RT setempat.

Tiba di lokasi (Kantor Lurah Tanjunguncang), warga disambut Kabid Tramtib Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari; Lurah Tanjunguncang, Anwaruddin serta Kanit II Sat Intelkam Polresta Barelang.

Di hadapan Imam Tohari dan Lurah Tanjunguncang, warga langsung meluapkan kekesalan terkait prosedural pemberian surat SP-1 dan SP-2 yang diterima para warga tanpa sepengetahuan Ketua RT05/RW01 Kampung Cunting Jaya, Tanjunguncang.

"Terkait Surat Peringatan yang dilayangkan Satpol PP, apakah langsung diberikan kepada warga secara langsung atau melalui Ketua RT," tanya Rahman, seorang warga yang hadir di lokasi.

Pemberian Surat Peringatan (SP-1 dan 2) kepada warga, lanjut Rahman, sudah menyalahi prosedur karena tanpa melalui sepengetahuan Ketua RT setempat.


Sementara warga lain, Otong, juga meluapkan kekesalannya lantaran tak ada pemberitahuan awal terkait penggusuran rumah mereka. Bahkan, dia menilai Lurah Tanjunguncang tidak ada inisiatif untuk memediasi kedua belah pihak, antara warga dan Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Satpol PP.

"Kami mau direlokasi, asalkan ada kesepaktan antara warga dan pihak terkait. Jangan asal gusur aja," kesalnya.

Robert, warga lainnya juga mengaku kecewa atas tindakan Satpol PP yang hingga kini belum mensosialisasikan kapan rencana penggusuran. Malah mereka langsung memberikan surat SP-1 dan 2. "Belum ada sosialisasi, kemudian untuk ganti rugi belum ada pembahasan. Tiba-tiba mau digusur begitu saja," kesal Robert.

Selain mempertanyakan prosedur pemberian surat peringatan, sambung Otong, warga juga menanyakan alasan pemerintah yang tergesa-gesa untuk menggusur warga di RT05/RW01 Cunting Jaya.

 

"Alasan pemerintah untuk menggusur ke-27 Kepala Keluarga yang bermukim di RT05/RW01 Cunting Jaya sangat mengada-ada, karena adanya bisnis esek-esek dan berdekatan dengan Masjid Agung Batuaji yang dalam waktu dekat akan diresmikan. Padahal Jarak Masjid Agung dengan lokasi penggusuran sangat jauh, hampir 3 Kilometer," sebut Otong.

Di tempat yang sama, Ketua RT05/RW 01 Cunting Jaya, Daniel Talakua menyampaikan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat peringatan dari pihak Satpol PP Kota Batam.
"Hingga detik ini, saya belum menerima surat peringatan dari Satpol PP terkait rencana penggusuran di RT05/RW01 Cunting Jaya," tegas Daniel.

Daniel juga menyampaikan, terkait penggusuran di wilayah RT05/RW01 Cunting Jaya, pihaknya sudah melayangkan surat kepada Wali Kota Batam, M Rudi untuk meminta kejelasan terkait rencana penggusuran tersebut.

 

"Bersama warga, saya selaku Ketua RT sudah melayangkan surat ke Wali Kota Batam. Namun hingga saat ini belum ada kejelasaan sama sekali. Kami juga sudah mendatangi Kantor Wali Kota, namun pada saat itu, kami hanya bertemu dengan beliau (Wali Kota Batam) di depan lift. Ia hanya mengarahkan kami untuk bertemu dengan Asistennya," jelas Daniel.


Selaku Ketua RT, Daniel berharap agar warga RT05/RW01 Cunting Jaya yang hendak direlokasi mendapat ganti rugi atau uang kerohiman seperti warga lainnya yang terlebih dahulu digusur beberapa waktu lalu.

"27 Kepala Keluarga yang hendak direlokasi pada intinya mau digusur, asalkan mereka mendapat ganti rugi yang layak," pungkasnya.

Sementara itu, Imam Tohari selaku Kabid Tramtib Satpol PP Kota Batam pada kesempatan yang sama mengatakan, pemerintah tidak mempunyai anggaran untuk melakukan ganti rugi (uang sagu hati/kerohiman) kepada warga yang terkena penggusuran.

 

"Pemerintah tidak punya anggaran untuk membayar ganti rugi kepada ke-27 Kepala Keluarga yang terkena penggusuran. Tetapi selaku Satpol PP hanya menjalankan protap yang sudah diberikan oleh atasan," terang Imam Tohari.


Sementara surat peringatan yang dikeluhkan Ketua RT dan warga, Imam Tohari berdalih pada saat melayangkan surat, anggotanya tidak mengetahui tempat tinggal Ketua RT, sehingga langsung diberikan kepada warga.

"Pada saat melayangkan surat peringatan, anggota tidak mengetahui tempat tinggal Ketua RT sehingga langsung diberikan kepada warga," kata Imam Tohari.

Editor: Gokli