Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Saudi Resmi Umumkan Pencabutan Visa Progressif Umrah
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-09-2019 | 12:52 WIB
Visa-Progressif-Umrah.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jeddah - Konjen RI di Jeddah Mohamad, Hery Saripudin mengkonfirmasi bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progressif untuk umrah.

"Terkait visa progressif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang duaribu dihilangkan," terang Hery Sarifuddin usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa (10/09/2019), seperti dikutip situs resmi Kemenag RI.

Menurutnya, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan visi 2030, salah satunya target jemaah umrah mencapai 30 juta orang. Kalau tahun lalu sekitar 8 juta jemaah, tahun depan ditargetkan mencapai 10 juta.

"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources, termasuk umrah," jelasnya.

Hal senada disampaikan Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali. Menurutnya, pengumuman pencabutan visa progressif secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa sore, dalam kesempatan jumpa pers yang disiarkan oleh Saudi Press Agency.

"Sore tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progressif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," jelas Endang Djumali di Jeddah.

Arab Saudi memberlakukan visa progressif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp 7,6 juta. Aturan tersebut kini telah dicabut oleh Saudi.

Bersamaan dengan pencabutan visa progressif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.

Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya. "Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progressif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progressif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," jelasnya.

"Ketentuan ini hanya berlaku untuk visa umrah," tandasnya.

Editor: Gokli