Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Harus Melibatkan Ahli Cagar Budaya

BPCB Minta Pemugaran Vihara Bahtra Sasana di Tanjungpinang Dihentikan
Oleh : Redaksi
Rabu | 11-09-2019 | 10:16 WIB
Bahtra-Sasana-TPI.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana, di Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjungpinang Kota. (historia.id)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau meminta Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang menghentikan renovasi cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong atau Vihara Bahtra Sasana, di Jalan Merdeka, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Kepala Seksi Perlindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri, Agus Tri Mulyono, yang dihubungi dari Tanjungpinang, Senin, mengatakan, pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong tidak diperbolehkan tanpa melibatkan tenaga ahli.

"Itu salah, dikarenakan tidak melibatkan tenaga ahli dari BPCB," ujarnya, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Ia mengatakan, BPCB wilayah Sumatra Barat, Riau dan Kepri sudah menyurati pemerintah setempat untuk pemugaran cagar budaya tersebut pada 2018. Surat itu mengingatkan Pemda untuk memperhatikan regulasi cagar budaya.

"Jika pemugaran dikerjakan sendiri, tanpa ahli akan menjadi masalah. Kalau sekarang sudah terjadi seperti itu harus dihentikan sementara, hingga tim ahli datang," ucapnya.

Agus menegaskan, BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri tidak pernah diminta mengirimkan ahli untuk pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong.

Tenaga ahli sangat diperlukan dalam proses pemugaran, agar ahli dapat menentukan perlu atau tidak bagian-bagian kontruksi bangunan cagar budaya tersebut melalui penelitian terlebih dahulu dan sesuai dengan surat rekomendasi yang diberikan BPCB kepada Disbudpar Tanjungpinang.

"Ya perlu, karena pemugaran itu sendiri kan tidak melakukan renovasi secara keseluruhan, bagian-bagian tertentu dari surat kami itu sudah jelas, bagian-bagian tertentu yang perlu diganti ya diganti, kalau yang gak perlu ya gak perlu diganti," ungkapnya.

"Yang jelas kalau seperti itu berarti study kelayakannya belum ada, jadi kalau sementara masyarakat tidak tau ya itu kesalahan mereka, yang sekarang diketahui direnovasi tanpa ahli kita minta dikembalikan kebentuk aslinya," imbuhnya.

BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri menilai persoalan pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong dikenal pula dengan nama Vihara Bahtra Sasana tanpa ahli merupakan atensi serius.

"Makanya sangat diperlukan studi kelayakan, kalau banguan cagar budaya itu berubah bentuk, tidak sesuai aslinya, dapat dialihkan fungsi tidak jadi cagar budaya lagi, karena bentukanya, kondisi ruangnya berubah, 'kan sayang," ungkapnya.

Kendati meminta renovasi dan pemugaran cagar budaya Kelenteng Tien Hou Kong dihentikan sementara. BPCB wilayah Sumatera Barat, Riau dan Kepri mengutarakan ungkapan terimakasih atas kepedulian masyarakat terhadap cagar budaya.

"Artinya masyarakat bagus, peduli. Ini hanya ketidaktauan mengenai cagar budaya, jadinya begitu," ucapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang, Surjadi mengatakan sudah mengarahkan pihak Yayasan pengelola Klenteng Tien Hou Kong untuk menghentikan aktivitas pemugaran cagar budaya tersebut hingga mendapatkan hasil keputusan dari tim ahli BPCB.

"Mereka sudah kami surati menghentikan kegiatan sampai ada Tim ahli BPCB yang mendampingi," ujarnya.

Editor: Gokli