Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Debu Kendaraan Proyek Kian Meresahkan, Kasatlantas: Kita Koordinasi dengan Instansi Terkait
Oleh : Hendra Mahyudi
Jum\'at | 23-08-2019 | 18:52 WIB
kasatlantas-putu1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati SIK. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kendaraan proyek yang kerap melintas di wilayah Kecamatan Batuaji dan Sagulung masih banyak tidak menggunakan tutup terpal. Bahkan terkadang tanah-tanah tersebut berceceran di jalanan memperburuk keandaan wilayah yang belakangan telah lama tak turun hujan.

Meski pihak Satlantas telah menurunkan timnya untuk mengecek lokasi dan pernah membantu penyiraman di beberapa wilayah menggunakan mobil tangki air, hanya saja kondisi tersebut tetap statis, karena masih banyak truk nakal tidak mengindahkan aturan yang berlaku.

Padahal dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 20/PRT/M/2011 tentang pedoman pemanfaatan dan penggunaan bagian-bagian jalan, telah mengatur dan memberikan syarat tertentu yang harus dipenuhi bagi penggunaan jalan umum untuk kegiatan di luar dari kegiatan umum.

Selain itu dalam Perda Nomor 16 Tahun 2007 terkait ketertiban umum, menyebutkan setiap orang atau badan hukum yang menggunakan jalan untuk mengangkut material bangunan wajib memberikan penutup, wajib membersihkan jalan apabila mengotori jalan. Jam operasional juga dibatasi, tidak di saat jam-jam sibuk. Pelanggaran Perda akan diberikan sanksi pidana tiga bulan penjara atau denda sebesar Rp 50 juta.

Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol I Putu Bayu Pati SIK mengatakan, perihal ini pihaknya harus terlebih dahulu mengkoordinasikan ulang dengan instansi terkait, terutama untuk kendaraan proyek dalam pembangunan infrastruktur pemerintahan.

"Harus ada koorinidasi dengan instansi terkait. Kalau saya main larang saja ntar dibilang tidak pro-pemerintah pula lagi," ujarnya di sela kegiatan peresmian Kantor Komando Rayon Militer (Koramil) 01/Batam Timur, Jumat (23/8/2019).

Lanjutnya, selama ini dari Satlantas sendiri telah menyatakan hal yang sifatnya lebih kepada imbauan. Terutama supaya kendaraan itu melewati jalan tertentu atau juga ditutup menggunakan terpal jika membawa material seperti tanah atau pasir.

Menurutnya, jika material tersebut tercecer di jalan, pihak perusahaan wajib hukumnya membersihkan jalan tersebut, karena itu sesuai aturan yang berlaku.

Ia juga mengatakan, akan terus membangun kolaborasi dengan instansi terkait, karena sinergitas pembangunan harus selalu dikawal secara bersama.

"Ada ketentuan yang berlaku, kita berharap ketentuan ini harusnya sama-sama ditaati. Namun jika masih sering terjadi dan warga banyak yang komplain pasti kita akan lakukan penindakan," pungkasnya.

Editor: Yudha