Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Gunung Kijang Bungkam Soal Pembangunan Resort dan Reklamasi PT PHI
Oleh : Harjo
Jum\'at | 23-08-2019 | 17:28 WIB
resort-bintan_(1).jpg Honda-Batam

PKP Developer

PT PHI membangun resort dalam kawasan konservasi laut yang ditetapkan oleh kementerian kelautan dan perikanan RI. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Camat Gunung Kijang, Arif Sumarsono bungkam saat dikonfirmasi terkait pembangunan resort di Jalan Trikora Km 46 Kecamatan Gunung Kijang.

Meski sempat mempertanyakan resort yang dimaksud, setelah foto resort dan plank konservasi laut yang masih terpampang di depan pagar resort dan adanya dugaan kegiatan reklamasi, yang sudah berjalan selama ini dikirimkan melalui pesan Whatshap, justru tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, tokoh pemuda Serikuala Lobam, M Dragon berharap agar penegak hukum tidak tinggal diam terkait permasalahan pembangunan resort dan reklamasi yang dilakukan oleh PT Pariwisata Harapan Indonesia (PHI) di kawasan konservasi laut yang ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemkab Bintan.

"Penegak hukum, termasuk pejabat yang memiliki kewenangan, diharapkan untuk tidak berpangku tangan, apalagi sampai terkesan tidak mau tahu. Walaupun, daerah ini butuh investasi, jelas dengan tidak jalan merusak lingkungan," tegas M Dragon kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Jumat (23/8/2019).

Karena menurutnya, semua bentuk investasi ada aturan mainnya. Walaupun pemerintah pusat bicara memberikan kemudahan bagi investasi, hal itu idak bisa diartikan dengan sesuka hati.

"Aapalagi sampai merusak ketetapan yang sudah dibuat sebelumnya," ujarnya

Diberitakan sebelumnya, investasi seperti pembangunan restoran, resort dan tambak atau sejenisnya di Kabupaten Bintan, memang sudah ada yang berjalan. Tapi, jika tidak dilengkapi dengan perizinan sesuai dengan aturan, maka harus ditindak tegas.

Demikian tegas Bupati Bintan, Apri Sujadi. "Kita butuh investasi untuk pembangunan di Bintan, namun tidak dengan cara merusak atau menyalahi aturan yang ada. Apa bila hal tersebut terjadi maka harus ditindak," tegas Apri Sujadi di kantor DPRD Bintan, Senin (19/8/2019).

Dilanjutkannya, terkait perizinan yang dikantongi oleh investor, harus sesuai dengan fakta yang lapangan. Karena, izin jelas secara keseluruhan, tidak bisa ada izin namun faktanya di lapangan justru bertentangan apa lagi iustru merusak lingkungan.

"Yang menjadi regulasinya dari Pemkab Bintan, maka apa bila ada yang menyalahi harus ditindak secara hukum. Sebaliknya, apa bila kewenangan provinsi atau kementerian kita surati, terkait hal tersebut," tambahnya.

Catatan BATAMTODAY.COM, setidak sudah ada dua kegiatan investasi yang sudah diperintahkan stop oleh pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan.

Diantaranya, pembangunan restoran di hutan Mangrove desa Sebongpereh, Kecamatan Teluksebong dan pembangunan resort oleh PT Pariwisata Harapan Indonesia (PHI) di Km 46, kecamatan Gunungkijang Bintan.

Selain itu, adanya kegiatan tambak udnag di desa Pengujan, kecamatan Telukbintan, juga beberapa waktu lalu yang terus berjalan, diminta oleh komisi II DPRD Bintan, untuk melengkapi izinnya. Karena walau pun sudah berbulan-bulan beropeeasi, namun izinnya belum lengkap.

Editor: Yudha