Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jalin Komunikasi dengan APH di Kepri

MKD DPR RI Silaturahmi dan Sosialisasi ke Polda Kepri
Oleh : Hadli
Jumat | 23-08-2019 | 08:52 WIB
MKD-DPR-RI.jpg Honda-Batam
Kedatangan MKD DPR RI Disambut Kapolda Kepri. (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyar Republik Indonesia (MKD) berkunjung ke Mapolda Kepri, Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (22/8/2019) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kedatangan Tim MKD DPR RI di Polda Kepri disambut langsung Kapolda Kepri Irjen Pol Andap Budhi Revianto beserta pejabat utamanya, serta Kajati Kepri Edy Berton bersama pejabat utama di Kejati Kepri.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Kapolda Kepri menyambut baik atas kehadiran tim MKD di Polda Kepri. Dalam sambutannya, Kapolda pun menyampaikan sejarah terbentuknya Polda Kepri.

"Keberadaan Polda Kepri sudah 14 tahun, dari keluarnya UU no 25 tahun 2002 yang ditandatangani Presiden ke-5, Ibu Megawati Soekarno Putri, tentang dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau. 3 tahun kemudian dibentuklah Polda Persiapan Kepulauan Riau. Sebagai Kapolda Pertama yaitu Kombes Pol Anton Bahrul Alam, dan sampai saat ini sudah Kapolda yang ke-12 di Provinsi Kepri," ujarnya memberikan informasi.

Dilanjutkan jendral bintang dua itu, Provinsi Kepri pada saat Pemilu yang lalu diindikasikan memiliki tingkat kerawanan yang tingggi. Namun berkat kerjasama semua pihak, sinergitas dan solidaritas TNI-Polri, FKPD dengan didukung seluruh masyarakat, situasi kamtibmas di wilayah Kepri aman, damai dan kondusif. Serta, berhasil menurunkan peringkat kerawanan yang sebelumnya di urutan ke-5 sebagai daerah rawan konflik Pemilu menjadi peringkat ke-29.

Dalam kesempatan itu, Kajati Edy Birton juga menyampaikan, untuk perkara di Provinsi Kepri yang terbanyak diselesaikan adalah 10% perkara narkoba. Di dalam penegakan hukum rata-rata semua perkara dapat terselesaikan.

Ketua Tim MKD, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan, selain melaksanakan tugas di Provinsi Kepri, MKD juga juga menjalin silaturahmi dan sekaligus sosialisasi tentang MKD DPR RI serta membangun komunikasi dengan aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Kepri.

"Tujuan MKD ini adalah menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sesuai dengan pasal 119 UU No. 2 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas UU 17/2014 tentang MD3. Untuk tugas dan wewenang MKD yang sesuai dengan Pasal 121 A, Pasal 122, Pasal 122A UU No. 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.17/2014, tentang MD3," ujarnya.

MD3 adalah, menyelidiki perkara pengaduan dan perkara tanpa pengadua, Berikutnya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, menghentikan penyelidikan, menerima permohonan peninjauan kembali perkara dan melakukan kerjasama dengan lembaga lain.

Editor: Chandra