Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Camat Teluksebong Hentikan Pembangunan Restoran di Kawasan Konservasi Laut Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 19-08-2019 | 17:28 WIB
resort-bintan2.jpg Honda-Batam
Rencana pembangunan resort pendukung restoran di hutan mangrove Sebongpereh. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Camat Teluk Sebong, Sri Heny Utami, memastikan aktivitas pembangunan restoran di kawasan Kawasan Konservasi Laut Bintan sudah dihentikan.

"Pembangunan restoran dan resort di hutan mangrove sudah dihentikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bintan," ungkap Sri Heny kepada BATAMTODAY.COM, Senin (19/8/2019).

Ia juga menyampaikan telah memerintahkan Satpol PP dan Kasi Trantib Teluksebong untuk terus melakukan pengawasan, pasca dihentikannya aktivitas pembangunan di luar Kawasan Pariwisata Lagoi (KPL) tersebut.

Ditanya terkait perizinan sejumlah restoran di sekitar pembangunan resort yang telah beroperasi sebelumnya. Sri Heny menyampaikan untuk masalah perizinan wewenang dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan.

"Karena proses pengurusan izin, tidak melalui pihak kecamatan," ujarnya.

Ia juga mengatakan hingga saat ini belum mendapatkan informasi yang jelas dan masih akan melakukan penelusuran terkait pemilik restoran dan resort tersebut. Walaupun, informasi yang beredar pemiliknya adalah seorang pengelola kawasan pariwisata Lagoi.

"Kalau untuk pemilik, tidak tau. Kita baru mau telusuri," katanya.

Diberitakan sebelumnya, kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpatu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Hasfarizal Handra, menegaskan dari hasil tim pengawasan dan pengendalian (Wasdal) beberapa hari lalu ke lokasi restoran yang dibangun di hutan mangrove, Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluksebong, izin pembangunan restoran belum lengkap.

"Kita perintahkan pembangunan retoram tersebut dihentikan seluruh kegiatan sementara. Sampai seluruh persyaratan perizinan diurus dan lengkap," tegas Hasfarizal Handra kepada BATAMTODAY.COM, Senin (29/7/2019).

Sementara itu, kepala KPHP unit V Bintan, Ruah Alim Maha, yang juga sudah melakukan cross check terkait peruntukan dari lokasi yang dibangun restoran tersebut, mengungkapkan, lokasi restoran tersebut berada pada Areal Peruntukan Lain (APL).

"Lokasi peruntukannya APL, sehingga wewenang perizinan ada di kabupaten Bintan," katanya.

Editor: Yudha