Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Sosialisasikan Bahaya Karhutla ke Petugas PKP Bintan Utara
Oleh : Harjo
Jum\'at | 16-08-2019 | 12:16 WIB
sos-karhutla-binut.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kanit Dikyasa Satlantas Polres Bintan, Iptu Edison saat mensosialisasikan bahaya Karhutla kepada petugas PKP Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Petugas Perumahan Kawasan dan Pemukiman (PKP) Kecamatan Bintan Utara memdapatkan sosialiasi tentang bahaya pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) dari Satlantas Polres Bintan, di Kampung Bugis, kelurahan Tanjunguban Utara, Jumat (16/8/2019).

"Kita tidak akan henti-hentinya, untuk terus mengingatkan masyarakat agar tidak membakar lahan sembarangan. Apalagi di musim kemarau dan angin kencang seperti pada saat ini. Karena sangat rentan terjadi kebakaran," ujar Kasat Lantas Polres Bintan, AKP Cut Putri Amelia melalui Kanit Dikyasa Iptu Edison kepada BATAMTODAY.COM.

Karena menurut Edison, masyarakat sangat perlu diberikan pemahaman terkait sanksi Karhutla, makanya sosialisasi seperti semakin ditingkatkan. Untuk memastikan, agar masyarakat terus waspada dan semkain peduli terhadap lingkungannya.

Dalam sosiliasasi terhadap sejumlah petugas PKP Bintan Utara, disampaikan langsung tentang bahaya Karhutla dan sanksi bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai UU RI nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Salahsatunya, pasal 108 dijelaskan, 'Bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar'.

"Dengan harapan masyarakat, meningkatkan kesadaran dan partisipasi untuk tidak membakar hutan dan lahan, pada musim panas dan cuaca ekstrem saat ini," harapnya.

Editor: Gokli