Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanjungpinang Terancam Tak Bisa Cairkan Rp 3 Miliar Dana Kelurahan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 14-08-2019 | 12:04 WIB
ade-kelurahan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dana kelurahan untuk Tanjungpinang pada 2019 ini mencapai Rp 6 miliar. Namun, sampai dengan saat ini baru cair sebesar Rp 3 miliar.

Wakil Ketua I DPRD Tanjungpinang, Ade Angga menyampaikan, sisa Rp 3 miliar dana kelurahan yang belum cair ini bisa saja batal, jika progres dari pencairan tahap pertama belum mencapai 25 persen.

Bahkan, sambungnya, selain terancam tak dicairkan, Tanjungpinang juga terancam kena sanksi di tahun depan. "Terdapat catatan, apabila 25 persen dari Rp 3 miliar tersebut tidak direalisasikan maka sisahnya tidak dapat dicairkan ke kas Pemko Tanjungpinang pertanggal, 16 Agustus 2019. Tidak hanya tidak dicairkan tetapi akan dikenai sanksi juga pada tahun depan," tegas Ade, Rabu (14/8/2019) saat ditemui di Kantor DPRD Tanjungpinang.

Ia menyebutkan, pihaknya mendapatkan informasi dari Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang dana kelurahan tersebut akan terealisasi lebih dari 25 persen.

"Dengan begitu maka sisa dana kelurahan akan ditambah sebanyak Rp 3 miliar. Jika memang progres 25 persen itu terealisasi," jelasnya.

Menurutnya, kendala sebelumnya hanya lambatnya Peraturan Walikota (Perwako) terkait Petunjuk Teknis (Juknis). "Juklatnya itu tidak terlalu jauh dengan Permendagri, karena petunjuk jelas. Bersifat infrastruktur publik. Sehingga boleh juga dipakai untuk pemberdayaan masyarakat, kalau hanya sekitar Rp 300 juta, masak tidak bisa melaksanaka sehingga tidak ada kendala yang berarti," tutupnya.

Editor: Gokli