Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumlah Terbatas, Pemko Tanjungpinang Batasi Penggunaan Blanko KTP-el
Oleh : Redaksi
Rabu | 14-08-2019 | 10:40 WIB
ktp-el-ils.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau membatasi penggunaan blanko KTP Elektronik (KTP-el), karena jumlahnya terbatas.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungpinang, Irianto mengatakan, KTP elektronik (KTP-el) Kota Tanjungpinang saat ini hanya dipergunakan untuk warga belum pernah memiliki KTP-el.

Sementara warga yang ingin mengubah identitas kependudukan dalam KTP-el, seperti pindah alamat rumah dalam satu daerah, dari belum menikah menjadi menikah, pekerjaan dan lainnya, untuk sementara diberikan surat keterangan pengganti KTP-el.

Kebijakan itu diberlakukan untuk mengoptimalkan blanko KTP-el.

Lagi pula, kata dia, KTP-el lama milik warga masih dapat dipergunakan hingga surat keterangan diganti dengan KTP-el hasil perubahan identitas kependudukan. "Surat keterangan pengganti sementara KTP tersebut berlaku selama sebulan," katanya, seperti dikutip situs resmi Diskominfo Kepri.

Irianto membantah Disdukcapil Tanjungpinang kehabisan blanko KTP-el, sebagaimana isu yang beredar dalam beberapa pekan terakhir. Saat ini, jumlah blanko KTP-el sebanyak 500.

Jumlah KTP yang terbatas ini yang mendorong Disdukcapil hanya melayani warga yang belum pernah memiliki KTP-el.

Berbeda dengan warga yang berasal dari daerah lainnya, yang pindah ke Tanjungpinang. Kebijakan khusus diberikan kepada mereka untuk memiliki KTP-el Tanjungpinang. "Kami ajukan 5 ribu blanko KTP, tetapi yang baru dikirim 500. Tentu jumlah itu harus dipergunakan sebaik-baiknya," ujarnya.

Irianto mengemukakan jumlah warga usia wajib memiliki KTP-el mencapai 156 ribu orang. Sebanyak 99 persen warga sudah memiliki KTP-el. "Kami targetkan tahun ini seluruh warga usia wajib ber-KTP, memiliki KTP," tuturnya.

Editor: Gokli