Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pekerja Pembangunan Pelabuhan Serikuala Tanjung Dapat Sosialiasis Bahaya Karhutla dari Polres Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 13-08-2019 | 16:04 WIB
sosialisasi_karhutla_bintan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sosialisasi Karhutla kepada pekerja pembangunan pelabuhan Serikuala Tanjung Serikuala Lobam (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dimusim kemarau dan angin kencang yang melanda Bintan saat ini, Polres Bintan terus melakukan sosialiasi bahayanya Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat.

Kali ini sejumlah pekerja yang sedang mengerjakan pembangunan pagar pelabuhan Serikuala Tanjung, yang berada di Kampung Tanjung Talok, kecamatan Serikuala Lobam, Bintan, Selasa (13/8/2019).

Kasat Lantas Polres Bintan AKP Cut Putri Amelia melalui kanit Dikyasa Iptu Edison mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi bahaya Karhutla kepada masyarakat, sebagai bentuk antisipasi agar warga terhindar dari kasus pembakaran hutan dan lahan. Karena hal tersebut adalah perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain dan bisa kena pidana.

"Intinya untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, untuk tidak membakar hutan dan lahan, baik untuk pembukaan lahan untuk perkebunan dan lainnya," harapnya.

Selain itu, untuk saling mengingatkan terutama bagi yang memiliki kebun dan lahan untuk peka terhadap lingkungannya. apabila diketahui ada kejadian kebakaran hutan dan lahan agar segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat.

Sesuai dengan UU RI nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada Pasal 108 dijelaskan "bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam minimal 3 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara serta denda minimal Rp 3 miliar dan maksimal Rp 10 Miliar".

Editor: Surya