Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

DPRD Bintan Minta Pemerintah Tindak Tegas Pembangunan Resort di Kawasan Konservasi Laut
Oleh : Harjo
Selasa | 13-08-2019 | 08:40 WIB
resort-bintan.jpg Honda-Batam
PT PHI membangun resort dalam kawasan konservasi laut yang ditetapkan oleh kementerian kelautan dan perikanan RI. (Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pembangunan resot dan reklamasi di Km 46 Kecamatan Gunung Kijang, Bintan, diduga kuat tidak memiliki izin lengkap. Apalagi, resort yang dibangun PT Pariwisata Harapan Indonesia (PHI) itu berada dalam kawasan konservasi laut yang ditetapkan Kementerian Keluatan dan Perikanan RI dan Pemkab Bintan.

Kondisi tersebut, dibutuhkan ketegasan dari kepala daerah, dan wajib memberi sanksi kepada Aparatus Sipil Negara (ASN), kepada yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan. Karena, tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.

"Namun pertanyaannya apakah Kepala Daerah Bintan pernah melakukan rapat koordinasi berkaitan dengan kegiatan tersebut?," ujar anggota DPRD Bintan, Lamen Sarihi, kepada BATAMTODAY.COM di Bintan, Selasa (13/8/2019).

Karena menurut Lamen, apabila tidak mempunyai izin reklamasi, dari sisi lain penting harus diketahui kawasan tersebut masuk kawasan konservasi laut yang wajib dijaga dan dilindungi, bukan justru sebaliknya.

"Sebaiknya semua pengusaha atau investor sebelum membangun, wajib hukumnya menanyakan tentang wilayah atau lokasi yang akan digunakan," katanya.

Walaupun terkadang ada juga pengusaha atau investor yang sewenang-wenang dan sesuka hati membangun. "Ini salah satu kelemahan dari pemerintah termasuk dari DPRD Bintan, yang kurang melakukan pengawasan," akunya.

Di sisi lain, biasanya para pengusaha ada pihak atau oknum yang 'membawa', sehingga merasa dilindungi dan merasa kebal hukum. Hal seperti ini, dikhawatir ada pejabat dan petugas pengawasan sudah mengetahui, tapi mendiamkan dan membiarkan itu terus berjalan.

Lamen Sarihi yang juga mantan ketua DPRD Bintan ini menegaskan, terkait kegiatan apabila ada pelanggaran hukumnya, maka masyarakat dapat membuat laporan pidana terhadap reklamasi tersebut.

Karena sekalipun ada izin reklamasi secara resmi tapi pihak pejabat Pemprov Kepri, wajib tahu dengan adanya tata ruang. Bahwa wilayah tersebut masuk kawasan konservasi yang wajib dilindungi.

"Kalau ada pejabat Kepri yang telah nenerbitkan izin reklamasi di wilayah konservasi maka dapat juga dilaporkan secara bersama-sama," tegasnya.

Editor: Chandra