Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Partai Berkarya AjukanGugatan PHPU

Penetapan Caleg Terpilih 4 Kabupaten/Kota di Kepri Tunggu Hasil Gugatan PHPU di MK
Oleh : Charles
Selasa | 23-07-2019 | 14:04 WIB
gedung_mk17.jpg Honda-Batam
Gedung Mahkamah Konstitusi

BATAMTODAY.COM,Tanjungpinang - Empat KPU kabupaten/kota di Kepri batal menggelar Pleno Penetapan Calon legislatif DPRD kabupaten terpilih tersandera gugatan PHPU Partai Berkarya.

Surat Keputusan KPU Pusat nomor: 983 tahun 2019 tentang keputusan rekapitulasi hasil perolehan suara Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia batal dilaksanakan menunggu hasil MK.

Keempat KPU yang batal melaksankan pleno Penetapan calon legislatif DPRD Kabupaten terpilih, hasil Pemilu 2019 itu adalah KPU Karimun, Lingga, Anambas dan Natuna.

Komisioner KPU provinsi Kepri Widiyono Agung, mengatakan, batal dan diundurnya penetapan anggota Legislatif dari hasil Pemilu 2019 itu karena masih menunggu hadil putusan akhir Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan partai Berkarya di MK.

Karena, kendati tidak ada gugatan permohonan di daerah, tetapi atas sengketa yang diajukan partai Berkarya terhadap keputusan KPU-RI tentang rekapitulasi hasil perolehan suara Presiden, DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota di seluruh Indonesia hingga penetapan di 4 kabupaten itu harus ditunda sementara.

"Yang dipermasalahkan Partai Berkarya berdasarkan gugatan PHPU nya ke MK itu, adalah semua Dapil, termasuk 24 Dapil yang ada di Kepri. Hingga perlu putusan MK dan pelaksanaan penetapan caleg tetap di 4 kabupaten Kepri itu diundur,"ujarnya.

Editor: Surya