Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Juli 2019, Pengadilan Agama Batam Tangani 342 Perkara Perceraian Ghaib
Oleh : Hendra
Jum\'at | 19-07-2019 | 11:52 WIB
usman-pa-btm-ghaib.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wakil Ketua PA Kelas IA Batam, Usman. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Agama Batam menyampaikan di bulan Juli 2019 ini, pihaknya tengah menangani 342 perkara perceraian ghaib.

Wakil Ketua PA Kelas IA Batam, Usman mengatakan, perkara cerai ghaib ini merupakan satu situasi di mana istri/suami yang mengajukan perkara cerai terhadap pasangan mereka masing-masing, namun suami/istri (pasangan) mereka tidak diketahui keberadaannya atau alamatnya.

"Perkara cerai ghaib ini ada sebanyak 342 perkara. Kita sebut ghaib karena keberadaan suami/istri dari pihak yang mengajukan tidak diketahui keberadaannya," ujar Usman, Kamis (18/7/2019) kemarin.

Dalam hal ini, cerai ghaib terjadi ketika sang istri/suami telah menghilang dalam waktu yang cukup lama, dan tidak lagi diketahui keberadaannya. "Yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah, ketika ingin mengajukan gugatan cerai secara ghaib maka penggugat harus menyertakan surat keterangan dari kelurahan bahwa ia telah ditinggal oleh pasangannya. Untuk mendapatkan surat keterangan ini, biasanya dibutuhkan surat pengantar terlebih dulu dari RT/RW setempat," lanjut Usman.

Hal lainnya, pasal 139 Kompilasi Hukum Islam (KHI) lebih lanjut menjelaskan proses gugat cerai ghaib. Yakni jika tempat kediaman Tergugat (yang diceraikan) tidak jelas atau tidak mempunyai tempat kediaman yang tetap, maka panggilan dilakukan dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama atau mengumumkannya melalui surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama.

Jadi, apabila pengadilan telah melakukan pemanggilan suami/istri ghaib (Tergugat) itu dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan Agama dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau media massa lain dan Tergugat tidak juga hadir, maka gugatan cerai yang diajukan oleh istri itu diterima tanpa hadirnya tergugat atau biasa disebut dengan verstek.

Editor: Gokli