Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Isdianto Resmi Jabat Plt Gubernur Kepri
Oleh : Ismail
Jum\'at | 12-07-2019 | 17:28 WIB
isdianto31.jpg Honda-Batam
Plt Gubernur Kepri, Isdianto. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Gubernur (Wagub) Kepualauan Riau (Kepri) Isdianto mulai terhitung hari ini resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Kepri.

Penunjukkan tersebut secara otomatis mengingat, Gubernur Kepri Nurdin Basirun sedang ditahan di rutan KPK dan menjalani proses hukum usai penetapan tersangka akibat terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (11/11/2019) malam lalu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar menyebutkan, sesuai dengan undang-undang pemda No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 65 ayat 1 dan pasal 66 maka secara otomatis Wakil Gubernur yang akan melaksanakan tugas dan kewenangan gubernur.

"Karena dalam hal ini Gubernur tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya,"ujarnya, Jumat (12/7/2019).

Ia memaparkan, merujuk dari kondisi ini maka tidak ada tahapan-tahapan khusus untuk menjukkan wagub sebagai Plt Gubernur. Hanya sebatas surat penunjukkan sebagai Plt Gubernur Kepri yang diterbitkan oleh Kemeterian Dalam Negeri.

Kendati demikian, lanjut Bahtiar, pada prinsipnya secara legalitas Wagub sudah resmi menjadi Plt Gubernur Kepri dan sudah bisa menjalankan tugasnya.

"Secepatnya kita kirim. Surat juga sebenarnya sifatnya hanya sebatas penegasan saja," jelasnya.

Editor: Yudha