Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kemendagri Tunggu Pengumuman KPK soal OTT Gubernur Kepri
Oleh : Irawan
Kamis | 11-07-2019 | 20:28 WIB
bahtiar2_kemendagri1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kapuspen Kemendagri Bahtiar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri melalui Kepala Pusat Penerangan, Bahtiar meminta kepada semua pihak untuk menunggu proses hukum. Hal itu disampaikan menyikapi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun.

"Kita tunggu proses hukum terhadap Gubernur Kepri, kita tunggu pengumuman KPK dengan tetap berpegang kepada azas hukum dan praduga tak bersalah," kata Bahtiar dalam keterangannya, Kamis (11/7/2019).

Prinsipnya, Bahtiar mengatakan, Kemendagri mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi. Karenanya, pihaknya selalu mengingatkan kepala daerah agar tidak korup.

Dia meminta kepada kepala daerah untuk menghindari area-area yang rawan praktik korupsi. Karena itu, dia berharap agar kepala daerah mau berkomitmen untuk menjaga amanat dari rakyat dan tidak terulang lagi kasus korupsi.

"Kemendagri dan Pak Menteri selalu ingatkan kepala daerah agar menghindari area rawan korupsi. Bahkan Itjen Kemendagri bekerjasama dengan Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) untuk membuat berbagai instrumen pencegahan korupsi," ungkapnya.

Sebelumnya, Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun ditangkap bersama lima orang lainnya di Kepri. Lima orang itu, terdiri atas unsur kepala dinas di bidang kelautan, kepala bidang, dua staf dinas, dan pihak swasta.

Keenamnya saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal oleh tim KPK di Polres Tanjungpinang. Dalam kegiatan tersebut, diamankan juga 6.000 dolar Singapura yang diduga terkait dengan izin lokasi rencana reklamasi di Kepri tersebut. Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang diamankan tersebut.

Editor: Surya