Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Putusan MK Dipercepat, Menkominfo Imbau Masyarakat tidak Sebar Hoaks
Oleh : Redaksi
Senin | 24-06-2019 | 20:04 WIB
MK11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Mahkamah Konstitusi (MK).

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meminta masyarakat untuk tidak menyebarkan berita bohong dan hoaks putusan MK atau Mahkamah Konstitusi untuk perkara sengketa pemilu.

"Kita jaga dunia maya, jangan memantik hoaks yang berkaitan dengan hasil pemilu. Juga jangan mengedarkan hoaks," kata Rudiantara ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Senin (24/6/2019).

Rudiantara menjelaskan seluruh masyarakat bertanggung jawab untuk turut menjaga dunia maya dari kabar bohong. Menjelang pembacaan hasil sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 oleh MK pemerintah menyiapkan strategi untuk menangkal penyebaran hoaks.

Jadwal pembacaan putusan MK untuk perkara sengketa Pilpres 2019, yang semula dijadwalkan pada Jumat (28/6/2019) menjadi Kamis (27/6/2019). Putusan akan dibacakan sekitar 12.30 WIB.

Dengan peran serta dan tanggung jawab dari masyarakat untuk tidak menyebar hoaks, maka pemerintah tidak perlu membatasi lalu lintas data di media sosial melalui internet dalam mencegah penyebaran hoaks maupun berita bohong.

Pada 22 Mei 2019, pemerintah membatasi akses data di media sosial untuk mencegah penyebaran kabar hoaks dan kabar bohong mengenai hasil Pemilu. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir provokator menyebarkan gambar-gambar, meme, maupun video yang dapat membuat suasana memanas.

Sumber: Tempo.co
Editor: Yudha