Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Bulan Berlalu, Kasus Penyelundupan Mobil Mewah Eks Singapura Masih Penyelidikan di BC Batam
Oleh : Nando Sirait/Putra
Kamis | 20-06-2019 | 19:40 WIB
mobil-mewah-22.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Penangkapan tiga unit mobil mewah eks Singapura. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sudah lima bulan berlalu, paska penangkapan tiga unit mobil mewah eks Singapura, oleh Tim gabungan Lantamal IV dan Badan Intelejen Strategis (BAIS) TNI di PT Batam Trans, Batam Center. Namun proses penyidikan oleh Bea dan Cukai Tipe B Batam masih belum mendapatkan titik terang.

Diketahui, pada Juni lalu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Muhammad Yunus mengakui pihaknya belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Bea Cukai Batam. Ia juga mengingatkan apabila surat penyelidikan telah diterbitkan, maka SPDP wajib dikirimkan ke Kejari Batam paling lambat 7 hari kerja.

Menanggapi Hal ini, Kepala Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea Cukai Tipe B Batam Sumarna mengaku hingga saat ini penyidikan masih terus dilakukan. Saat ini pihaknya fokus mencari pemasok dan juga penerima temuan mobil mewah tersebut.

"Iya, saat ini penyelidikan masih berlanjut. Nanti kalau sudah ada titik terang mengenai pengirim dan penerima akan kita rilis," ujarnya saat dikonfirmasi BATAMTODAY.COM melalui sambungan telepon, Kamis (20/6/2019).

Sementara itu, terkait lamanya proses penyidikan, Sumarna mengakui hal ini memang membutuhkan waktu terutama dalam pengumpulan bukti di lapangan. Ia juga menambahkan, untuk ketiga mobil mewah eks Singapura yang menjadi barang bukti masih berada dalam pengawasan pihaknya, dan masih berada di PT Batam Trans.

"Pengumpulan bukti dan pelaku membutuhkan waktu, dan saat ini untuk barang bukti masih berada di tempat semula," paparnya.

Untuk diketahui tiga barang bukti mobil mewah yang berhasil diamankan oleh petugas, diantaranya Nissan Skyline GTR33 warna putih tahun 2000, Nissan Skyline GTR 34 tahun 2000, sedan pantera warna merah tahun 1972.

Dalam pengembangan kasus penyelundupan tiga mobil mewah eks Singapura di gudang peti kemas PT Batam Trans, Lantamal IV dan BAIS berhasil mendapatkan informasi bahwasanya telah ada dua kontainer yang telah sampai di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

Dua kontainer di Jakarta yang dicurigai langsung dipindahkan dari tempat penyimpanan dan dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray scanner. Dari hasil X-ray mereka mendapatkan satu mobil di masing-masing kontainer dengan jenis Ferrari. Kelima mobil tersebut ditafsir bernilai Rp 4 miliar.

Editor: Yudha