Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nurdin Pastikan Tak Ada Toleransi bagi Oknum Pejabat Terlibat Narkoba
Oleh : Ismail
Jum\'at | 21-06-2019 | 08:16 WIB
nurdin-kece12.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Gubernur Kepri, Nurdin Basirun. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun menegaskan, tidak akan memberikan toleransi bagi oknum pejabat Pemprov Kepri yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi aparatur negara agar menjauhi barang haram yang merusak generasi muda.

"Kita serahkan ke proses hukum sesuai dengan ketentuan berlaku. Jika memang terbukti pelanggaran berat, maka akan kita pecat. Tidak ada toleransi," tegasnya saat ditemui di Asrama Haji Tanjungpinang, Kamis (20/6/2019).

Ia mengungkapkan, sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) apalagi menyandang status pejabat eselon IV di lingkungan Pemprov Kepri, oknum tersebut seharusnya bisa bersikap profesional. Lebih mengedepankan pelayanan serta memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Bukan malah mengonsumsi barang haram, sehingga memberikan citra buruk bagi Pemprov Kepri.

Jika sudah demikian, lanjut Nurdin, maka dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sendiri dimata hukum. Termasuk, sanksi tegas dari Pemerintah terkait statusnya sebagi ASN.

"Kita sangat prihatin. Seharusnya, mereka (ASN) bisa berkerja lebih efektif dan profesional. JIka sudah demikian , maka tanggungjawabkan sendiri," ungkap Nurdin.

Nurdin juga merasa, selama ini langkah preventif dalam memerangi narkoba di lingkungan Pemprov Kepri cukup getol dilakukan. Mulai dari sosialisasi, hingga pelaksanaan uji urine para ASN.

"Tes urine dan peringatan lainnya sudah rutin kita lakukan," tukasnya.

Sebelumnya, Polisi berhasil menangkap lima orang terduga pengedar narkoba di Tanjungpinang. Tiga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan satu orangnya memegang jabatan eselon IV sebagai Kasubag Perencanaan di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kepri.

Kelima tersangka itu yakni, FR (40) ASN Eselon 4 Kesbangpol Pemerintah Provinsi Kepri, MH (38) dan RFH (33), ASN di Balai Pemasyarakatan (Bappas) Tanjungpinang dan DAM (37), Karyawan Swasta, serta RA (44), pegawai Honorer di Sekwan DPRD Provinsi Kepri.

Lima tersangka terduga pengedar narkoba ini diamankan oleh polisi di rumah FR, di Jalan Hang Lengkir Perumahan Mahkota Alam Raya Blok Gladiol nomor 18 A Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kita Tanjungpinang, Jumat (14/6/2019) pukul 23.00 WIB.

Editor: Yudha