Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Syahrul Ingin 6 Ranperda yang Diajukan ke DPRD Tanjungpinang Disahkan Jadi Perda
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 20-06-2019 | 10:52 WIB
6-ranperda-19.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Wali Kota Syahrul dan Wakilnya Rahma saat menyerahkan jawaban atas pandangan fraksi DPRD Tanjungpinang terkait 6 Ranperda. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kota (Pemko) memberikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi di DPRD terkait 6 Ranperda yang diajukan pada rapat Paripurna di Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (19/6/2019).

Wali Kota Tanjungpinang, H Syahrul dalam pidato jawabannya menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945 dan dengan terbitnya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta sesuai dengan amanat pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015, dengan memperhatikan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 10 tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019.

"Maka pada sidang Paripurna ini Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi terkait 6 Ranperda kepada DPRD Kota Tanjungpinang," ujar Syahrul dalam rillis Humas Pemko Tanjungpinang.

Lebih lanjut, Syahrul menjelaskan adapun 6 Ranperda telah dibahas dan disampaikan pandangan umumnya melalui fraksi-fraksi menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019 di antaranya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang nomor 2 tahun 2011 tentang Pajak Daerah, Ranperda tentang Pemakaman, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

"Selanjutnya Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2018," katanya.

Di akhir pidatonya, Syahrul mengucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah memberikan pandangan umumnya terhadap Ranperda yang telah diusulkan oleh pemerintah yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang tahun 2019.

"Secara keseluruhan fraksi-fraksi telah menyetujui Ranperda yang telah kami usulkan, semoga apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat terwujud melalui Perda yang implementatif," tutup Syahrul.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut, Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma, Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Suparno, Wakil Ketua I, Ade Angga, Wakil Ketua II, Ahmad Dani beserta anggota DPRD Kota Tanjungpinang dan OPD Kota Tanjungpinang.

Editor: Gokli