Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Batas Nilai Rumah Mewah, Apartemen, Kondominium Kena PPnBM 20 Persen Jadi Rp 30 Miliar
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-06-2019 | 12:52 WIB
Perumahan-Mewah-il.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dengan pertimbangan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti melalui peningkatan daya saing properti, pemerintah memandang perlu mengubah ketentuan mengenai batasan nilai hunian mewah yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan pertimbangan tersebut, pada 10 Juni 2019, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Dalam Lampiran I PMK nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.

"Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 30 miliar atau lebih," bunyi lampiran I PMK tersebut, seperti dikutip situs resmi Setkab RI.

Sebelumnya pada PMK nomor 35/PMK.010/2017 disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen:

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house,dan sejenisnya:

1. Rumah dan town house dari jenis non stratatitle dengan harga jual sebesar Rp 20 miliar atau lebih;

2. Apartemen, kondominium, town house dari jenis stratatitle, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp 10 miliar atau lebih.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II PMK nomor 86/PMK.010/2019 yang diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 11 Juni 2019.

Editor: Gokli