Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Imigrasi Tegaskan Belasan TKA Asal Tiongkok di Komplek Andrawika Bintan Punya Izin Lengkap
Oleh : Harjo
Selasa | 18-06-2019 | 17:16 WIB
imigrasi-uban-andriyansah1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kepala Seksi (Kasi) pengawasan dan penindakan (Wasdak) Imigrasi Tanjunguban, Andriyansah. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Belasan tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok yang didapati sedang bekerja di komplek pertokoan Andrawika Bintan memiliki izin lengkap.

Para TKA tersebut diamankan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Teepadu Satu Pintu (DPMTSP) Bintan saat sidak di komplek pertokoan Andrawika Tanjunguban belum lama ini.

Kepala Seksi (Kasi) pengawasan dan penindakan (Wasdak) Imigrasi Tanjunguban, Andriyansah mengatakan awal para TKA menjalan aktivitas di komplek Andrawika, pihak Imigrasi sudah sempat menertibkan dan mempertanyakan izinnya. Namun, secara keseluruhan TKA tersebut memiliki izin lengkap, berupa Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

"Artinya, dengan ada Kitas secara otomatis perusahaan yang mempekerjakan mereka sudah mengantongi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), karena sebelum Kitas keluar, perusahaan harus memiliki IMTA terlebih dahulu. Makna para TKA tersebut tidak ada yang melanggar undang-undang keimigrasian," terang Andriansyah, Selasa (18/6/2019)

Dijelaskan, KITAS para TKA asal negeri tirai bambu tersebut, rata-rata akan berakhir pada bulan Juli dan Agustus 2019 dan saat mereka masuk ke Bintan melalui pintu masuk Batam.

Perusahaan yang mendatangkan TKA disponsori PT Bintan Resort Cakrawala dengan agen yang mendatangkan PT Jet Star dan saat ini bekerja di komplek Andrawika di bawah PT Karya Tumah Impian atau komplek pertokoan Andrawika Tanjunguban.

Editor: Yudha