Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ini Hasil Pemeriksaan Dinas PMPTSP Terkait Aktivitas PT Karya Putra Bintan
Oleh : Harjo
Senin | 17-06-2019 | 17:30 WIB
sidak-bintan11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Sidak Dinas PMPTSP Terkait Aktivitas PT Karya Putra Bintan. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan akhirnya terjun langsung ke lapangan untuk mengecek aktivitas developer PT Karya Putra Bintan di Kampung Baru, kelurahan Tanjunguban Utara, Kecamatan Bintan Utara yang banyak dikelukan warga, Senin (17/6/2019).

Kepala bidang (Kabid) perizinan Dinas PMPTSP, Alfeni Harmi kepada BATAMTODAY.,COM, menyampaikan, hasil dari kroscek ke lapangan oleh tim, masing-masing memiliki catatan tersendiri terkait aktifitas pengembang dengan izin yang dimiliki PT Karya Putra Bintan berupa IMB, baik dari DPMPTSP atau Kementerian PU dan izin lingkungan hidup.

Dijelaskan, dari Satpol PP Bintan menunggu hasil rekomendasi terhadap permasalahan pembangunan dimaksud, dan akan mengambil tindakan tegas sesuai rekomendasi nantinya. Pengembang wajib membuat surat pernyataan bersedia untuk mentaati rekomendasi yang diberikan.

"Dinas lingkungan hidup merekomendasi di lahan proyek dibuatkan batu miring dan kolam retensi tidak hanya satu," terangnya.

Sementara itu Dinas PU Bintan, meminta developer memperbesar parit, normalisasi parit lama, serta pembuatan parit disepadan dengan pemukiman.

"DPMPTSP Bintan, memberikan teguran untuk melaksanakan seluruh rekomendasi dari tim. Dan tim akan memberikan tegeran pertama apa bila tidak diindahkan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, aktivitas PT Karya Putra Bintan (KPB) di Kampung Baru, Kelurahan Tanjunguban Utara dikeluhkan warga. Sebab, jalana kerap berlumbur akibat aktivitas perusahaan yang begerak di bidang pengembang itu.

Andre Sumantre, salah satu tokoh pemuda di Bintan Utara, menyampaikan, warga berharap agar Pemerintah Kabupaten Bintan meninjau ulang pemberian izin kepada PT KPB. Sebab, warga di sekitar lokasi aktivitas perusahaan merasa dirugikan.

"Karena dampaknya, menuai keluhan dari warga sekitarnya, jelas hal tersebut perlu dikaji kembali, apalagi kalau Pemkab Bintan sudah mengeluarkan izin. Kalau belum sama, rasanya tidak mungkin perusahaan tersebut berani melkukan aktivitas, terlepas kalau ada yang memiliki kepentingan lain," tegas Andre Sumantre, Sabtu (15/6/2019).

Editor: Yudha