Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Puluhan Personil Kepolisian Amankan Sidang Pidana Pemilu di PN Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Senin | 17-06-2019 | 09:52 WIB
pengmaanna-sidang-di-pinang.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Para personil Polsrk dan Polres Tanjungpinang saat apel pengamanan sidang. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Puluhan personil Polres Tanjungpinang di turunkan untuk mengamankan sidang perdana 4 tersangaka dugaan tindak pidana pemilu 2019 di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/6/2019) pukul 08.30 WIB.

Namun sebelum memulai pengamanan, puluhan anggota Polres Tanjungpinang, dimulai dengan apel yang dipimpin Kabag Ops Polres Tanjungpinang Kabag Ops Polres Tanjungpinang, Kompol Very Edulfandria Nor.

Penjagaan tidak hanya dilakukan di dalam PN Tanjungpinang, tetapi pada saat apel dimulai terlihat sejumlah anggota Sat Lantas Polres Tanjungpinang yang menjaga dan mengatur lalulintas jalan umum di depan PN Tanjungpinang.

"Untuk personil yang kita turunkan ada sebanyak 89 orang, baik dari jajaran Polsek maupun Polres Tanjungpinang," ujar Very, saat ditemui BATAMTODAY.COM.

Very menjelaskan, pengamanan ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, pengamanan ini merupakan tanggungjawab dari kepolisian untuk memberikan rasa nyaman dan aman, tidak Under Estimate.

"Mungkin selama ini tidak biasa sebanyak ini tetapi ini tidak under estimate," katanya.

Selain itu, Ia juga menyebutkan selain menurunkan anggota, pihaknya juga menempatkan beberapa kendaraan seperti DAPC Tambora yang diletakkan dibelakang PN.

"Kami tidak menginginkan gejolak, tetapi kami antisipasi dan siap apabila terjadi hal itu," ucapnya.

Very berharap semoga persidangan pada hari ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Pengamanan yang dilakukan kepolisian ini akan terus dilakukan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Maka dari itu anggota akan selalu berubah-ubah jumlahnya.

"Hidup tenang, saling menghargai menerima keputusan PN itu lebih penting," tutupnya.

Sebelumnya Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan mengatakan, setelah berkas perkara kasus tindak pidana pemilu di Tanjungpinang di registrasi, maka susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan.

"Dua berkas perkara dengan tersangka M Afriyandi, Agustinus Marpaung, Yusrizal di sidangkan oleh Ketua Majelis Hakim, Acep Sopian Sauri, serta didampingi Majelis Hakim anggota, Eduart Sihaloho dan Santonius Tambunan," ujar Santonius saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2019).

Sementara itu, dua berkas perkara atas nama tersangka Wahyu Budiyanto disidangkan Ketua Majelis Hakim, Sumedi, serta didampingi Majelis Hakim anggota Santonius Tambunan dan Jhonson Sirait.

"Ketiga berkas ini, disidangkan pada hari Senin (17/6/2019)," katanya.

Kemudian yang terakhir, berkas perkara atas nama tersangka Warsono, disidangkan Ketua Majelis Hakim, Eduart Sihaloho serta didampingi Majelis Hakim Anggota Santonius Tambunan, dan Acep Sopian Sauri.

"Warsono disidangkan pada hari Selasa, 18 Juni 2019," jelasnya.

Editor: Chandra