Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pangkas Masterlist dari 2.500 Item Jadi 980

Apindo Minta Perka BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 Ditinjau Ulang
Oleh : Gokli
Senin | 17-06-2019 | 09:28 WIB
ketua-apindo-cahya.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Apindo Kepri. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Peraturan Kepala (Perka) BP Batam nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan atas Perka nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelanggaraan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dikeluhkan sejumlah pengusaha.

Bahkan, dalam dalam seminggu terakhir, sejumlah pengusaha di Batam mengeluhkan barang-barang mereka tertahan di Singapura dan Pelabuhan Batuampar, imbas dari pemberlakuan Perka 10 tahun 2019 tersebut.

Apindo Kepri yang menerima langsung keluhan pengusaha, sangat menyayangkan pemberlakuan Perka 10/2019 yang terkesan mendadak dan tanpa sosialiasasi terlebih dahulu.

Guna menghindari terpuruknya dunia usaha di Batam, Apindo Kepri meminta BP Batam segera meninjau ulang Perka nomor 10 tahun 2019. Pasalnya, keberadaan Perka itu sangat berpotensi menghilangkan keistimewaan Batam dan menghambat jalannya industri.

"Sudah banyak pengusaha yang mengeluhkan Perka 10/2019. Banyak barang mereka yang tertahan di Singapura, dan mereka harus membayar biaya demorate. Sedangkan yang sudah berada di pelabuhan tidak bisa keluar karena belum ada masterlist dari BP Batam," kata Ir Chaya, Ketua Apindo Kepri.

Cahya menilai, Perka 10/2019 merubah definisi barang kosumsi menjadi lebih sempit dan mengakibatkan berkurangnya jumlah barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak di Batam.

"Akibat pemberlakuan Perka ini, banyak pelaku usaha, terutama importir yang akan memasukkan barang-barang penunjang produksi, menjadi terhambat," jelasnya.

Perka 10/2019 juga dinilai telah mengurangi jumlah masterlist barang yang tadinya mendapat fasilitas pembebasan bea masuk dari sekitar 2.500 item menjadi hanya sekitar 980 item aja.

"Tentu kami keberatan dengan Perka tersebut. Selain berpotensi menghilangkan keistimewaan Batam secara perlahan, Perka ini juga bisa menghambat perkembangan industri di Batam," tegasnya.

Akibat banyak barang-barang penunjang industri dimasukan dalam list yang tidak mendapat fasilitas pembebasan bea, ini tentu akan mengakibatkan cots produksi menjadi lebih tinggi.

"Kami berharap, Kepala BP Batam segera mencabut dan merevisi Perka 10/2019. Kami juga berharap agar Kepala BP Batam meminta masukan dari pelaku usaha dalam menyusun Perka-Perka dan mensosialisasikan sebelum diberlakukan, agar tidak terjadi kekagetan ataupun miss aplikasi di lapangan," ungkapnya.

Dalam hal ini, Apindo, kata Cahya, mengingatkan dalam beberapa kali undangan Kemenko yang melibatkan Apindo dan Kadin, Menko berjanji tidak akan mengurangi fasilitas FTZ di Batam, kecuali 3 item yaitu mikol, rokok dan handphone.

"Lah, kok sekarang melalui Perka ini fasilitas pembebasan pajak malah dikebiri. Begitu juga dengan statement Bapak Wakil Presiden Jusuf Kalla di hadapan ribuan pengusaha Batam saat acara Apindo di Swiss-Bell Botel, jelas mengatakan tidak akan menghilangkan keistimewaan FTZ Batam. Sehingga kami menilai Perka tersebut sangat bertolak belakang dengan komitmen beliau," pungkasnya.

Editor: Chandra