Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tanggapi Surat Menkes, Kominfo Blokir Akun Medsos Berisi Iklan Rokok
Oleh : Redaksi
Sabtu | 15-06-2019 | 11:16 WIB
iklan-rokok-medsos.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi - Akun medsos yang memuat iklan rokok. (Kominfo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.

Ini dilakukan sehubungan adanya permintaan Kementerian Kesehatan RI kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lakukan pemblokiran iklan rokok internet.

"Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet diterima oleh Kementerian Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB. Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet," tulis Kominfo dalam siaran persnya.

Tim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan 'crawling' dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan pasal 46, ayat (3) butir c tentang 'promosi rokok yang memperagakan wujud rokok'.

"Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas."

Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi/regulasi dengan lebih baik.

Editor: Gokli