Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Belum Penuhi Masa Bakti, Belasan PNS dapat Persetujuan Mutasi Dinas dari Anambas
Oleh : Alfredy Silalahi
Jum\'at | 14-06-2019 | 17:16 WIB
linda-maryati-anambas12.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Linda Maryati. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas tak kuasa menahan curahan hati para pegawai yang mengusulkan pindah dinas dari Anambas. Akibatnya, belasan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berhasil mendapatkan persetujuan mutasi ke kabupaten/kota lain.

"Sepanjang periode Januari hingga Mei 2019, ada belasan pegawai yang sudah mendapat rekomendasi pindah dari Anambas. Alasan utama mengusulkan pindah yaitu ingin dekat dengan keluarga," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Anambas, Linda Maryati, Jumat (14/6/2019).

Linda mengakui, PNS yang mengajukan pindah tersebut rata-rata pengangkatan dari Anambas. Namun ada satu lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang sudah mendapat rekom pindah.

"Satu ada dari IPDN selebihnya dari pengangkatan Anambas. Untuk IPDN, memiliki masa kerja 2 tahun pada daerah yang ditempatkan sesuai dengan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Untuk mendapat rekom, yang bersangkutan langsung menemui Pak Bupati dan ada juga yang memanfaatkan relasi. Ini yang menjadi dilema kita, di satu sisi kita mengalami kekurangan pegawai, tetapi diizinkan juga pindah," ucapnya.

Linda menyinggung, untuk saat ini sudah ada peraturan dari BKN tentang mutasi pegawai negeri sipil (PNS). Pada peraturan tersebut, pegawai yang mengajukan pindah antar kabupaten/kota dalam provinsi harus mendapatkan rekomendasi dari BKN untuk mendapat SK Gubernur. Dan pindah dalam kabupaten/kota antar provinsi harus mendapat rekomendasi BKN untuk mendapat SK Menteri.

"Ini juklak juknis dari PP 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil. Jadi ke depan, cerita tentang pindah akan semakin panjang prosesnya," jelas Linda.

Informasi yang dihimpun, jumlah pegawai Anambas yang pindah tersebut mencapai angka 19 orang dan sudah termasuk di dalamnya lulusan dari IPDN.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengimbau PNS agar tidak memanfaatkan relasi untuk mendapatkan rekomendasi pindah dari Anambas.

"Saya harap jangan ada lagi PNS yang memanfaatkan relasi untuk pindah. Kalau begitu semua, Anambas akan tetap kekurangan pegawai. Marilah kita sama-sama membangun Anambas ini, di sini juga kita bisa menunjukkan kinerja kita untuk negara," ucapnya belum lama ini.

Editor: Yudha