Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejati Kepri Belum Terima Berkas Perkara Penghalangan Wartawan di PN Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 13-06-2019 | 19:40 WIB
kantor-kejati-kepri11.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri hingga saat ini belum menerima berkas perkara penghalangan pekerja pers dengan tersangka M. Iksan yang terjadi di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Kejaksaan Tinggi Kepri juga telah menyurati (P17) penyidik Direskrimum Polda Kepri untuk mempertanyakan berkas perkara yang sejak 4 tahun lalu mandek dan mengendap di Polda Kepri itu.

Sebelumnya, Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan kendati sudah 4 tahun, proses penyidikan tindak pidana penghalangan pekerjaan pers dengan terdangka M.Iksan itu masih tetap dilaksanakan.

Sebagai tindaklanjut, penyidikan, penyidik juga telah mengirimkan SPDP, serta menyita barang bukti berupa Handycam dan Hand Phond wartawan yang menjadi korban, sebagai tambahan barang bukti.

Lamanya proses hukum tersangka penghalangan Wartawan, juga menjadi pertanyaan tiga korban, serta organisasi Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Tanjungpinang.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) kota Tanjungpinang, Jailani mengatakan, belum adanya tindak lanjut proses penyidikan dan proses hukum pada tersangka yang sudah ditetapkan penyidik Polda, atas kasus kekerasan dan penghalangan pekerja jurnalis ini, sangat disayangkan, dan menjadi ujian terhadap kinerja serta profesionalisme Kepolisian sebagai lembaga penegak hukum dan pelindung serta pengayoman masyarakat.

"AJI Tanjungpinang sangat menyayangkan, belum adanya tindak lanjut proses hukum atas laporan kasus kekerasan dan penghalangan terhadap Jurnalis ini, yang hingga saat ini sudah 4 tahun setelah dilaporkan," sebutnya di Tanjungpinang, Rabu (1/5/2019).

Selain mempertanyakan pada Polda Kepri tambah Jailani, AJI Tanjungpinang juga telah melaporkan lambanya penanganan kasus ini ke AJI Indonesia serta ke Kapolri di Mabespolri, demikian juga ke Kapolda Kepri di Batam.

"Kami akan terus mengawal dan mempertanyakan tindak lanjut proses yang dilakukan Penyidik Polda Kepri. Serta mempertanyakanya ke Kapolri, melaluai AJI Indonesia," ujarnya.

Sementara tersangka, sambungnya lagi, hingga saat ini bebas berkeliaran, seolah tidak tersentuh hukum. Hal itu terlihat dari keberadaan Tersangka di kantor perintah provinsi Kepri, serta Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Editor: Yudha