Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PPDB 2019 SMP Kota Tanjungpinang secara Online, Ini Jadwal Pendaftarannya
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 13-06-2019 | 17:40 WIB
plt-kadisdik-tpi1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penerimaan Perserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2019 di Tanjungpianng dibuka mulai tanggal 1- 6 Juli 2019.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan mengatakan jadi PPDB akan dibuka pada tanggal 1 - 6 Juli 2019. Namun khusus untuk SMP sudah wajib menggunakan sistem pendaftaran secara online.

Maka dari itu pihaknya juga sudah bersosialisasi dengan orang tua dan kepala sekolah SD dan SMP. Pendaftaran ini menggunakan jalur online dengan tiga jalur, satu jalur zonasi 90 persen, prestasi 5 persen dan perpindahan orang tua 5 persen.

"Jalur zonasi adalah jalur pendaftaran yang paling terdekat antara alamat siswa dengan sekolah," ujar Thamrin saat ditemui di SMP Negeri 4 Tanjungpinang, Kamis (13/6/2019).

Setiap siswa-siswi baru ini bisa mendaftar melalui webnya jadi nanti dengan tiga pilihan sekolah. Pada saat pendaftaran mereka akan menarik titik koordinat antara alamat rumah dengan sekolah. Pilihan kedua jarak yang lebih jauh sedikit begitu juga selanjutnya.

"Orang tua dapat memilih tiga sekolah di sekolah terdekat domisili mereka," katanya.

Ia menegaskan namun jalur terdekat menjadi prioritas yang pertama, andaikan nanti daya tampung di sekolah terdekat penuh maka akan bergeser ke sekolah jalur terdekat kedua dari yang pertama.

Bagi masyarakat atau orang tua yang kura-kura gangguan pada jaringan internetnya orang tua bisa langsung ke SMP dan di sekolah tersebut. Nanti operator yang membantu memfasilitasi orang tua untuk mendaftarkan anaknya. Tetapi orang tua yang datang ke sekolah tetap mendaftar melalui jalur online. Sekolah hanya menyediakan beberapa komputer untuk menbantu orang tua.

"Di dalam permendikbud nomor 51 tahun 2018 di situ diberi petunjuk bahwa nilai tidak dapat menjadi patokan, yang menjadi patokan utama tetap sistem zonasi sekolah terdekat dengan tempat tinggal," katanya.

Menurutnya ada beberapa kendala di Tanjungpinang khususnya di kecamatan Tanjungpinang Timur. Karena memang di Kecamatan ini tingkat penduduknya tinggi. Tetapi sementara daya tampung sekolahnya masih terbatas seperti SMP Negeri 7, 12 dan 16.

"Sehingga nanti ada pergeseran misalnya siswa yang terdekat ada di Batu 10 andaikan tidak bisa diterima di SMP N 7 maka bergeser ke SMP N 12 dan seterusnya begitu," jelasnya

Sementara itu untuk jalur ofline untuk sementara tidak ada, akan tetapi tetap mewajibkan jalur online kecuali daerah2 tertentu mungkin tidak online karena mereka mendaftar otomatis. Tetapi kita tetap berusaha melakukan sistem online.

"Andaikan ada kendala-kendala karena masalah gangguan jaringan, kami akan atasi sesuai permasalahan yang ada dilapangan, hal itu kamu pasti menemukan kelemahan tetapi kita tetap optimis karena sesuai dengan aturan wajib dilaksanakan dengan online," tutup.

Editor: Yudha