Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Masuk Kawasan Strategis Nasional, Bupati dan DPRD Anambas Setujui Perda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 12-06-2019 | 14:52 WIB
ketua-dewa-anambas.jpg Honda-Batam
Ketua DPRD menyerahkan Draft Perda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan kepada Bupati Anambas untuk diserahkan kepada Provinsi Kepri dalam tahap evaluasi. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pejabat eksekutif dan legislatif Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kecamatan Kute Siantan menjadi Perda. Meski telah ada persetujuan kedua pihak, Perda tersebut belum lah berlaku, karena harus dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Kepri dan Pusat untuk tahap evaluasi.

"Sesuai Permendagri 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, Perda ini harus diteruskan pada pembahasan tingkat II yaitu tahap evaluasi di tingkat Provinsi Kepri dan Pusat," ujar Ketua Panitia Khusus Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Jasril Jamal saat membacakan laporan akhir, Rabu (13/6/2019) di Gedung Rapat DPRD Anambas.

Jasril juga menyinggung, sesuai PP 17 tahun 2018 tentang kecamatan, Kecamatan Kute Siantan tidaklah mungkin bisa dimekarkan namun ada pengecualian yaitu dengan memasukkan Pulau Tokong Berlayar, sehingga Kecamatan Kute Siantan masuk kategori Kepentingan Strategis Nasional.

"Sesuai PP 17 tahun 2018, ada pasal pengecualian. Dimana Pemerintah Pusat menugaskan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tertentu melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk membentuk kecamatan yang meliputi kepulauan terpencil dan terluar yang merupakan lokasi prioritas dalam penanganan perbatasan negara," terangnya.

Jasril menyarankan Pemerintah Daerah untuk segera melampirkan peta wilayah kecamatan yang akan dimekarkan. Pasalnya Ranperda dengan peta merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam pembentukan kecamatan.

"Titik koordinat dan asal usul peta wilayah harus dilampirkan dalam Ranperda ini. Kami harap, Pemda segera melengkapi lampiran tersebut," ucapnya.

Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengapresiasi kinerja Pansus tersebut. Karena pada dasarnya tujuan untuk pemekaran yaitu mempererat koordinasi antara pemerintah dengan masyarakat, meningkatkan pelayanan dan pemerataan pembangunan.

"Kami sangat berterimakasih atas kinerja Pansus ini. Kami harap kita satu tujuan dalam pemekaran ini," ucapnya.

Terkait peta, kata Haris, pihaknya telah bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial. Untuk itu dia berharap masyarakat untuk bersabar menunggu Perda selesai diproses baik di Provinsi maupun Pusat.

"Ini masih butuh waktu dan anggaran, kami harap masyarakat bersabar menunggu. Karena masih ada tahapan evaluasi, menunggu registrasi dan kode wilayah," jelasnya.

Editor: Dardani