Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Pemilu Legislatif Kepri Tunggu Registrasi Perkara di MK
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 27-05-2019 | 20:04 WIB
Gedung_MK1.gif Honda-Batam
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri mengatakan, penetapan perolehan kursi dan calon anggota legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota di Kepri terpilih, yang tidak menuai gugatan perselisihan, akan dilaksanakan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi meregister permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Buku Registrasi Perkara Konstitusi.

Anggota KPU Kepri Arison mengatakan, Penetapan Perolehan kursi dan calon terpilih anggota legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten/kota hasil Pemilu 2019 itu, dilaksankan sesuai dengan PKPU nomor 7 Tahun 2018 tentang Tahapan pelaksanaan Pemilu 2019.

"Sesuai dengan PKPU nomor 7 ini, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Kepri hasil Pemilu 2019, dikatakan paling lama 3 hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi," sebut Arison, Senin (27/5/2019).

Hal itu, berlaku pada, Parpol dan caleg yang tidak mengajukan permohonan perselisihan hasil ke MK. Sedangkan yang mengajukan permohonan perselisihan Pemilu, tentu akan menunggu sampai putusan MK.

Saat ini, lanjut Arison lagi, sesuai dengan tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara Perselisihan hasil Pemilu Legislatif, setelah pengajuan permohonan pada 24 Mei 2019, 21-27 Mei masih ada pemeriksaan kelengkapan permohonan di MK.

"Yang ditindak lanjuti dengan perbaikan kelengkapan, serta tanggal 1 Juli 2019 dilakukan Pencatatan Permohonan dalam BRPK Mahkamah Konstitusi,"ujarnya.

Dari Jadwal Penanganan perkara Perselisihan hasil Pemilu di MK juga ditetapkan, pada 1-2 Juli 2019 akan dilakukan penyampaian salinan permohonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada termohon dalam hal ini KPU san Bawaslu serta pihak terkait lainya

Pemeriksaan sendiri akan dilaksankan pada 9-12 Juli, yang dilanjutkan dengan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan, dan sisang Pemeriksaan, serta sidang pengucapan putusan pada 6-9 Juli yang ditindak lanjuti dengan penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam lama pada 6-14 Agustus 2019.

9 Parpol dan Caleg di Kepri Ajukan Gugatan ke MK

Sementara itu, Devisi bidang Hukum KPU Kepri Widiyono Agung S, mengatakan, dari data terakhir yang diperoleh KPU, hingga hari terakhir pendaftaran perselisihan Pemilu di MK, terdapat 9 Partai Politik dan Caleg Kabupaten/kota dan provinsi Kepri yang mengajukan gugatan perselisihan Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

Ke 9 Parpol dan Caleg tersebut, lokus atau tempatnya, kata Agung kebanyakan di Batam, dengan jumlah 6 gugatan di Batam, 1 di Tanjungpinang, 1 di Kabupaten Bintan dan 1 gugatan lagi di Kepri.

Editor: Dardani