Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Rekomendasi KPK Bubarkan BP Batam

Kadin Batam Nilai KPK Sudah Masuk Jalur Politik dan Ganggu Kepastian Investasi
Oleh : Redaksi
Minggu | 19-05-2019 | 20:04 WIB
jadi-rajagukguk5.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ketua Kadin Kota Batam, Jadi Rajagukguk (kedua dari kiri). (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk, mempertanyakan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kemenko Perekonomian RI, yang utamanya membahas pemberlakukan cukai di kawasan free trade zone (FTZ) atau zona perdagangan bebas Batam, Bintan, Karimun. Apalagi, KPK juga disebut mengeluarkan rekomendasi pembubaran BP Batam.

"Kenapa rekom KPK merembet ke jalur politik, yakni pembubaran BP Batam? Ini bukan kompetensinya KPK. Padahal masih banyak yang lebih besar soal kegiatan-kegiatan ilegal, seperti ilegal fishing, ilegal logging, ilegal minning, oil dan banyak lagi," ungkap Jadi kepada BATAMTODAY.COM, Minggu (19/5/2019).

Selain itu kenapa KPK diam tidak menyinggung tentang rangkap jabatan (ex.officio) itu merupakan pelanggaran UU dan Mall Administrasi. "Di mana letak kredibilitas Litbangnya KPK dalam memahami peraturan per UU an yang ada," terang Jadi.

Terkait kajian KPK terhadap FTZ Batam, lanjut Jadi, pernah disampaikan Litbang KPK ketika pertemuan Kadin Batam dan Kadin Kepri bersama KPK, terkait rangkap jabatan kepala daerah. Namun tidak secara detail apa kajiannya, hanya soal potensial loos akibat kebijakan FTZ di Batam.

"Kajian FTZ oleh KPK akan kami pelajari tentang potensial loss hingga sebesar Rp 111 triliun, itu dasar hitungannya seperti apa. Kadin Batam perlu mempertanyakan kredibilitasnya, karena KPK bukan lembaga kajian pusat studi seperti LPEM UI, UGM dan INDEF. Kemudian bagaimana dengan 'potensi income' yang diterima oleh negara dari KPBPB Batam?" tukasnya.

Seperti dari sektor 1. Pajak PPh Badan dan Perorangan, 2. Penyerapan Tenaga Kerja, 3. Devisa Export, 4. Transfer uang ke daerah hasil tenaga kerja, 5. Pelayanan BP Batam dari jasa dan perdagangan termasuk PNBP, 6. Dan berbagai pelayanan lainnya yang dihitung sebagi pendapatan dari kebijakan FTZ di Batam, tentunya ini juga harus di hitung dong!

Jadi menambahkan, diakui bahwa faktanya memang ada merembes ke daerah lain non FTZ. Tapi itu kan terkait pengawasan (law enforcement). Termasuk soal penyeludupan tidak hanya di Batam, hampir di setiap pelabuhan di mana-mana rentan dengan penyeludupan. Dan lagi-lagi itu soal pengawasannya.

"Jangan ada tikus di rumah, rumah dibakar. Karena ada rembesan kemudian mengeluarkan kebijakan yang merugikan pengusaha dan menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha," ujar Ketua Kadin Batam ini.

Jadi juga menyoal surat Sesmenko Perekonomian yang tidak koordinatif dengan Kadin Batam. Bahkan dinilai kurang cermat. Kalau memang ada rembesan, itu soal pengawasan di lapangan, terutama di pelabuhan-pelabuhan.

"Rokok dan mikol itu kan tidak punya kaki yang bisa jalan sendiri, tentu pasti ada yang menjalankannya," ungkap Jadi. Dia juga memastikan Kadin Batam akan menindak tegas bagi pengusaha yang nakal.

"Sekali lagi, saya sudah komunikasi dengan Dirjen BC, terkait Nota Dinas itu yang menganulir UU 36/2000 tentang KPBPB Batam. Kawaan FTZ Batam itu wilayah NKRI terpisah dari daerah pabean. Artinya belum berlaku peraturan kepabeanan," tegas Jadi Rajagukguk.

Kadin Batam akan mempertanyakan dan minta penjelasan dan klarifikasi soal Nota Dinas Dirjen BC, soal tidak melayani Dokumen FTZ di Batam. Karena akan menghambat pelayanan dan merugikan pelaku usaha di Batam, dan patut diduga terindikasi maladministrasi. "Ini dapat dilaporkan ke Ombudsman," ujar Jadi.

Editor: Dardani