Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tersangka Pencurian Plat Baja Bertemu Gubernur di Dompak, Ada Apa?
Oleh : Ismail
Jum\'at | 17-05-2019 | 14:28 WIB
andi-cory1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Andi Cori Patahuddin (ACP) di Kantor Gubernur Dompak. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Salah satu tersangka pencurian plat baja bekas pembangunan Jembatan I Dompak, Andi Cori Patahuddin (ACP) menemui Gubernur Kepri di ruang kerjanya, Kantor Gubernur Pulau Dompak, Jumat (17/5/2019).

Pertemuan tersebut berlangsung sekitar pukul 10.50 pagi seusai Gubernur menghadiri rapat terkait FKPD, instansi vertikal, dan BUMN di ruang rapat utama lantai IV.

Belum diketahui secara pasti pembahasan dalam pertemuan antara tersangka ACP dan Gubernur Kepri Nurdin Basirun. Pertemuan keduanya pun berlangsung tak terlalu lama, hanya sekitar 15 menit.

Andi Cori saat dikonfirmasi perihal pertemuan tersebut mengaku tidak membahas terkait kasus yang sedang dijalaninya.

Dikatakannya, pertemuan itu hanya sekedar mengantarkan undangan buka puasa bersama kepada Gubernur yang digelar oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

"Tidak ada. Hanya mengantar undangan kepada Gubernur saja,"katanya menjawab pertanyaan awak media saat keluar dari ruang kerja Gubernur.

Dirinya juga menampik pertemuan tersebut membahas kasus pencurian plat baja bekas pembangunan Jembatan I Dompak yang menyeret namanya sebagai tersangka.

"Tidak ada lah. Masak masyarakat bertemu Gubernur dicurigai," tukasnya.

Sebelumnya, Andi Cori Patahuddin, tersangka pencurian plat baja Pembangunan Jembatan Dompak mengaku menerima uang sebesar Rp 630 juta dari tiga orang di antaranya La Mane, Among dan Sugi, sebagai pembeli barang curian itu.

Hal ini terungkap pada saat Andi Cori Patahuddin, Among dan Andrie Usman bersaksi di persidangan La Mane, terdakwa pencurian plat baja Jembatan Dompak, Selasa (7/5/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Dalam persidangan, Andi Cori Patahuddin mengaku menerima sejumlah uang dari penjualan plat baja kepada ketiga pembeli di antaranya, La Mane membeli dengan harga Rp 100 juta, Among, membeli genaset dan poton Rp 380 juta dan Sugi membeli plat baja Rp 150 juta.

Namun diawal persidangan, Andi Cori terlihat tidak mau berterus terang kejadian yang sebenarnya. Cori mengaku pengambilan plat baja itu kategori aset milik PT Nindiya Karya, berdasarkan pembangunan Jembatan I Dompak pada tahun 2007.

Editor: Yudha