Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Fahri Minta Polisi Tak Gunakan Pasal Makar untuk Orang yang Suarakan People Power
Oleh : Irawan
Kamis | 16-05-2019 | 18:57 WIB
pasal-makar.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah. (rilis.id)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengimbau aparat kepolisian untuk tidak menggunakan pasal makar terhadap orang-orang yang hanya menyuarakan people power. Sebab menurut dia dalam Undang Undang, makar hanya diberlakukan untuk mereka yang memiliki senjata.

"Kalau enggak punya senjata enggak bisa makar. Masa orang yang ngomong pakai mulut doang disebut makar," sindir Fahri kepada wartawan usai memimpin Focus Group Discussion Timwas Bencana Alam DPR RI bertema 'Sistem dan Mekanisme Pembiayaan dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, bahasa hukum dari delik makar adalah onslag, di mana secara hukum, onslag pun dibagi atas dua, yakni onslag dengan menggunakan mulut, dan onslag dengan menggunakan senjata. Namun setelah masa reformasi, onslag dengan menggunakan mulut pun dihapuskan, dan yang ada hanya onslag dengan menggunakan senjata.

"Udah lah ya, delik makar itu ada bahasa hukumnya jangan dikarang-karang sama orang sekarang. Jadi Polisi nggak bisa menjerat Amien Rais dan Eggi Sudjana serta tokoh-tokoh lain dengan pasal makar hanya karena hanya menyuarakan people power," ucapnya.

Ditekankannya, bahwa yang dilakukan oleh Amien dkk hanyalah bagian dari kebebasan berekspresi di alam demokrasi, bukan makar. Sebab semua makar itu terkait dengan senjata, mobilisasi senjata, penyelundupan senjata, rencana pembunuhan, pakai senjata bukan pakai mulut.

"Jadi mulut ini udah nggak ada pidananya lagi sekarang, mulut udah aman di republik ini. Kok mulut jadi repot kita ini," sindir inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu lagi.

Editor: Surya